Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera melakukan Refocusing dan/atau perubahan alokasi anggaran, untuk Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, hingga kini masih banyak daerah yang belum melakukan refocusing dan realokasi.
“Oleh karena, itu Mendagri instruksikan selambat-lambatnya 7 hari ke depan setelah instruksi ini diterbitkan, diminta seluruh daerah segera melakukan recofusing dan realokasi sehingga kita pastikan daerah responsif terhadap masalah penanganan Covid-19 ini,” kata Bahtiar kepada wartawan, Sabtu (4/4) malam.
Dijelaskan Bahtiar, rasionalisasi dana transfer untuk daerah harus segera dilakukan, apabila daerah tak kunjung melaksanakan refocusing dan realokasi anggaran tersebut. Terlebih, Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP), dan Inspektorat Jenderal Kemendagri juga akan melakukan pemeriksaan.
“Jika refocusing dan realokasi tidak segera dilakukan oleh pemerintah daerah maka besar kemungkinan, Kemenkeu akan melakukan rasionalisasi dana transfer APBD yang berdampak pada pengurangan APBD,” jelasnya.
“Selain itu, secara berjenjang APIP akan melaksanakan pemeriksaan, dan termasuk Itjen Kemendagri memastikan Pemda telah melakukan recofusing dan menyiapkan dukungan APBD yang memadai untuk penanganan Covid-19,” tambahnya.
Sejak diterbitkannya Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah pada tanggal 14 Maret 2020, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/ Tahun 2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan dalam Rangka Pencegahan Covid-19 tanggal 14 Maret 2020, dan selanjutnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berdasarkan data yang masuk bahwa belum ada laporan atau belum ada realokasi yang signifikan dari APBD dalam mendukung penanganan Covid-19. (***)






