Jakarta – Anggota DPR RI Guspardi Gaus berharap pembahasan RUU Cipta kerja atau Omnibus Law yang sedang berproses di Badan legialatif (Baleg) DPR agar ditunda dulu. Apalagi klaster mengenai ketenagakerjaan yang menjadi polemik dalam RUU Cipta Kerja (Ciptaker), di tengah situasi pandemi Corona.
Usulan RUU ini datang dari Pemerintah oleh karenanya, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) menyarankan sebaiknya pemerintah menarik usulan tersebut. “Apalagi waktunya kurang pas. Saat ini pemerintah harusnya fokus menangani pandemi Covid-19 daripada melanjukan pembahasan RUU Cipta Kerja,” kata Guspardi, Jumat (24/4/2020).
Anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Barat II itu khawatir kalau RUU Cipta Kerja ini terus dibahas, maka Pemerintah dan DPR akan dinilai tak punya kepekaan terhadap gelombang penolakan terhadap RUU ini dari berbagai lapisan masyarakat.
Dijelaskannya, Omnibus Law merupakan penggabungan dari perundang-undangan melalui penyelarasan, revisi, bahkan penghapusan pasal-pasal, berbagai aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar. “Wajar, ada yang menyebutkan bahwa RUU Cipta Kerja ini sebagai peraturan sapu jagat atas berbagai hal dalam satu aturan hukum,” ungkapnya.
Menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini, RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 BAB, 174 pasal (belum termasuk pasal perubahan didalamnya).
Pembagian Ruang Lingkup RUU Cipta Kerja meliputi:
1. Penyederhanaan perizinan tanah
2. Persyaratan investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
5. Kemudahan berusaha
6. Dukungan riset dan invoasi
7. Administrasi pemerintahan
8. Pengenaan sanksi
9. Pengendalian lahan
10. Kemudahan proyek pemerintah
11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Luasnya ruang lingkup dan banyaknya bahagian yang akan di bahas dalam RUU Cipta Kerja kata Guspardi, tentunnya harus mendapatkan berbagai saran, masukan dan pandangan dari berbagai pihak. Situasi yang terjadi saat ini belum memungkinkan untuk melakukan penyerapan banyak aspirasi yang ada di masyarakat.
“Belum lagi kalau melihat kontroversinya di tengah masyarakat. Urgensi Omnibus Law pada saat ini kami kira tidak prioritas, kalau masih mau dibahas kita bagaikan tak punya empati di tengah keadaan krisis dalam penanganan wabah virus covid-19 yang melanda dunia dan juga negeri tercinta ini,” pungkasnya.







Komentar