Dana Penanganan Covid-19 Rp 405 T, KPK dan BPK Diminta Awasi

JAKARTA – Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 405 triliun kepada Satgas Gugus Tugas untuk penanganan Covid-19. Anggaran sebesar ini diharapkan dapat diawasi, karena rawan untuk disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk terus mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana bantuan yang diterima pemerintah melalui Gugus Tugas untuk penanganan pandemi Covid-19.

“Guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dana bantuan ditengah, upaya besar Pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi bencana nasional ini,” kata Ketua MPR-RI lewat pesan tertulisnya, Jumat (17/4).

Mantan Ketua DPR-RI itu juga meminta KPK perlu mengawasi kinerja kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan institusi lainnya untuk transparan dalam mengelola bantuan, yang diwujudkan dengan mengadministrasikan dan memublikasikan segala bentuk sumbangan serta bantuan yang diterima terkait penanggulangan Covid-19.

“Ini untuk meminimalisir potensi gratifikasi, atas penerimaan sumbangan dari masyarakat,” tutup Bambang Soesatyo. (***)

Komentar