JAKARTA – Wakil Ketua II Komite III DPD-RI M Rahman meminta DPR-RI menghentikan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
Menurut Rahman, RUU Ciptaker ini bertentangan dengan asas otonomi daerah Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945 yang mengakui keberadaan pemerintah daerah baik Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menganut asas otonomi seluas-luasnya dan tugas pembantuan.
Selain itu, RUU Cipta Kerja ini dinilai melanggar hak asasi warga negara seperti hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, atas atas jaminan kesehatan, hak atas pendidikan yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi serta melepaskan kewajiban negara untuk menyediakan dan memberikan hak-hak tersebut kepada swasta dan atau asing.
“RUU Cipta Kerja ini melanggar hak asasi warga negara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, pendidikan dan kesehatan yang dijamin oleh konstitusi,” kata Rahman kepada wartawan lewat pesan tertulisnya, Sabtu (18/4).
M. Rahman juga menambahkan, RUU Cipta Kerja akan menimbulkan ketidakpastian hukum, dalam hal terjadinya pelanggaran, tidak jelas norma hukum mana yang harus diterapkan.
“Mengingat norma tentang pelanggaran dan/atau sanksi yang terdapat dalam Undang-Undang, yang menjadi muatan RUU Cipta Kerja tersebut. Beberapa diantaranya tidak direvisi dan/atau dicabut,” jelasnya.
“RUU Cipta Kerja menghapus semua kewenangan Pemerintah Daerah dalam hal pendaftaran, serta perizinan berusaha dan mengalihkannya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat,” tutupnya. (***)







Komentar