DPR: Omnibus Law Ciptaker Terobosan Tingkatkan Ekonomi Usai Corona

JAKARTA – Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar Firman Subagyo menilai, kehadiran Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU-Ciptaker) adalah terobosan baru Pemerintah dan DPR-RI untuk meningkatkan ekonomoni nasional, dan memperbaiki regulasi yang tumpa-tindih pasca pandemik Covid-19.

“Ini adalah terobosan, angin segar untuk menjawab terhadap pasca corona ini, kalau tidak kita akan ketinggalan. Selama ini regulasi kita ini menghambat terhadap ekonomi nasional kita, karena regulasi kita ini memang kita sadari UU yang disusun DPR dan Penerintah banyak yang timpang tindih antar satu dengan yang lain,” kata Firman Subagyo kepada wartawan lewan sambungan telpon, Kamis (16/4).

Menurut Anggota Komisi IV DPR-RI itu, Omnibus Law ini diharapkan bisa menjadi salah satu terobosan baru, dimana penyederhanaan dari berbagai UU itu kemudian disempurnakan melalui Omnibus Lau yang sedang dibahas oleh Pemerintah dan DPR.

“Jadi Omnibus Law ini adalah membantu menyederhanakan pasal-pasal yang overlapping menjadi UU Cipta Kerja ini. Omnibus Law ini merupakan istilah yang kita pakai, penyederhanaan dan itu dinamankan Omnibus Law,” paparnya.

Politisi asal Jawa Tengah itu berkeyakinan, Omnibus Law RUU Ciptaker ini akan menjadi salah satu jawaban dari masalah bangsa pasca Corona ini. Untuk itu, jika Omnibus Law ini tidak disusun dari sekarang Indonesia akan tertinggal dari negara lain untuk membuka peluang investasi secara besar-besaran.

“Nanti ketika corona ini selesai sebanyak 251 negara akan berlomba-lomba membuka peluang investasi sebesar-besarnya di negara masing-masing, karena virus corona ini dampaknya luar biasa. Sekarang ini PHK dan dirumahkan karyawan-karyawan itu jumlahnya sudah jutaan orang, sedangkan pengangguran yang lalu saja sudah 7 juta orang, ditambah yang sekarang menjadi sembilan juta orang,” jelasnya.

“Nah posisi ini kita siapkan lapangan kerja baru, dan harus kita kedepankan adalah gimana menciptakan lapangan kerja baru bagi pengangguran pasca corona,” tambahnya.

Lebih lanjut politisi senior itu, RUU Ciptaker ini tidak bicara soal satu kepentingan, namun lebih pada kepentingan nasional. Olehnya itu, parah kelompok buruh yang menolak Omnibus Law RUU Ciptaker harus memahami betul tujuan dari masalah ini.

“Sifat buruh menentang itu harus kita diskusikan mana yang ditentang, mengenai masalah persoalan bangsa. Sekarang ini fakta pekerja itu udah nganggur dan ini kalau tidak buat regulasi, mereka akan meminta pekerjaan dari negara,” ucapnya.

Firman Subagyo juga menyinggung soal langkah Pemerintah memberikan kartu prakerja bagi pekerja yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagai pelatihan awal sebelum terjun ke pekerjaan usai Corona.

“Pemerintah memberikan kartu prakerja ini untuk dilatih, kemudian setelah corona ini dia bisa mendapat penempatan kerja baru, dan seiring berjalan aturan itu disederhanakan investor masuk dan kemudian pekerja disiapkan sesuai dengan kebutuhan yang ada,” tutupnya. (*)

Komentar