Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Sesatyo atau Bamsoet menyatakan mendukung seluruh langkah strategis Pemerintah untuk secara cepat dalam melindungi semua WNI yang ada di luar negeri, karena terdapat potensi WNI tersebut tidak mendapatkan akses penghidupan yang layak di negara lain.
Dukungan tersebut disampaikan Bamsoet mengingat bertambahnya jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang positif virus corona di luar negeri, yaitu saat ini dengan total jumlah 470 orang.
“Setiap WNI dilindungi seluruh hak-haknya sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, tidak terkecuali di dalam maupun di luar negeri, serta dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, yang menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia melindungi kepentingan warga negara sesuai dengan ketentuan hukum dan kebiasaan internasional yang berlaku,” ujar Bamsoet, Senin (20/4/2020).
MPR RI lanjut Bamsoet, mendorong Pemerintah Indonesia dapat mempersiapkan langkah untuk menghadapi kondisi terburuk atau worst case scenario terhadap upaya perlindungan WNI di luar negeri, seperti memberikan bantuan yang mencukupi kebutuhan hidup WNI di Malaysia yang terdampak aturan lockdown negara setempat.
“Pemerintah juga perlu mempertimbangkan untuk mempersiapkan pilihan evakuasi dan menyediakan tempat karantina sementara bagi WNI yang pulang,” sarannya.
Terakhir, Bamsoet mendorong seluruh Duta Besar dan diplomat Indonesia untuk saling berkoordinasi dan berintegrasi dalam upaya pemberian bantuan, perlindungan, evakuasi, dan semua hal yang perlu dilakukan untuk keselamatan WNI di luar negeri.
Komentar