Jakarta – Komite I DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) melalui virtual meeting dengan Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, Rabu (29/4), membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) Omnibus Law, diikuti oleh 20 anggota Komite I, dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD RI, Abdul Kholik.
YLBHI memandang RUU Ciptaker hyper regulasi yang tumpang tindih aturan, menghambat akses pelayanan publik dan menimbulkan ketidakpastian hukum, termasuk di Prapendaftaran untuk berusaha dan untuk memulai usaha itu diatur lebih lanjut melalui UU, 2 Peraturan Pemerintah (PP), 4 Peraturan Presiden (Perpres) dan 20 Peraturan Menteri (Permen).
“DPD RI harus bersikap tegas terhadap RUU Ciptaker karena menciderai prinsip negara hukum dan demokrasi. Disusun secara cepat dan memasuki hampir semua sektor, dan tidak melalui tahapan dalam pembentukan UU, yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan. Lalu bertentangan juga dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur di pasal 1 angka 1 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). RUU ini juga mempersempit keterbukaan dan ruang partisipasi publik yaitu (minim pelibatan masyarakat dan meminimalkan peran dan keterlibatan serta fungsi legislastif parlemen dalam penyusunan RUU,” ujar Isnur.
Ditambahkannya, RUU Ciptaker mempunyai pasal yang melemahkan peran Pemerintah Daerah, yaitu pasal 6 ayat 5, pasal 8 ayat 7, pasal 34A ayat (1) RUU Cipta Kerja yang bertentangan dengan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang. Selain itu, lanjutnya, pasal 15 ayat (1) RUU Cipta Kerja menarik kewenangan izin pariwisata ke Pusat. Pasal 7 dan Pasal 16 serta sejumlah pasal RUU Cipta Kerja yang menarik kewenangan Daerah ke Pusat terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana telah diatur dalam UU nomor 27 tahun 2017.
“Ada upaya sentralisasi berlebihan dan pelemahan Pemda di sektor tata ruang, pariwisata, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan limbah B3, pangan dan pendidikan,” ungkap Isnur.
Menanggapi pemaparan dari YLBH tersebut, Wakil Ketua Komite I Abdul Kholik menjelaskan, dengan mempertimbangkan sejumlah persoalan dan pasal yang masih bermasalah di dalam RUU Ciptaker serta dengan melihat kondisi dan situasi Indonesia yang sedang menghadapi Pandemi Covid-19, maka Komite I DPD RI perlu menyatakan kepada Pemerintah dan DPR RI serta Pimpinan DPD RI untuk menunda pembahasan RUU Ciptaker.
“RUU Ciptaker Omnibus Law telah menjungkirbalikan seluruh proses pembentukan UU yang selama ini sudah partisipatif di era reformasi. Dari aspek substansi RUU ini sangat beresiko, apabila RUU ini tidak dibahas dengan baik terutama proses pembentukannya. UU selalu mempunyai tiga basis, yaitu filosofis, sosiologis dan yuridis. Di RUU ini banyak masalah pada ketiga basis itu,” ujar Kholik.
Ketua Komite I DPD RI Teras Narang sependapat dengan masukan dari YLBHI. Menurutnya, Komite I DPD RI sejak 16 April lalu mengeluarkan pandangan dan pernyataan sikapnya atas RUU Ciptaker yang sudah dimuat di beberapa media termasuk dikirimkan secara resmi melalui surat kepada Pimpinan DPD RI agar ada sikap yang tegas secara kelembagaan dari DPD RI.
“Salah satu pandangan Komite I DPD RI ketika itu adalah mencermati bahwa RUU Ciptaker banyak frasa yang melakukan perubahan dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. RUU ini akan menimbulkan terjadinya sentralisasi pemerintahan/perizinan yang berpotensi merugikan daerah serta berdampak pada hilangnya semangat otonomi daerah yang merupakan tuntutan reformasi 1998 yang berakibat terjadinya amandemen UUD NRI tahun 1945,” ungkap mantan Gubernur Kalimantan Tengah itu.







Komentar