Komite I DPD RI: Jika Dana Desa Tak Cair Segera, Sebaiknya Menteri Desa Diganti

Jakarta – Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) H. Fachrul Razi, MIP geram melihat kebijakan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, yang hingga saat ini masih ambigu dalam mengambil sikap pencairan dana desa.

Di sisi lain menurut Senator Indonesia dari daerah pemilihan Provinsi Aceh itu, dana desa tersebut sangat-sangat dibutuhkan masyarakat untuk menanggulangi wabah virus corona.

“Jika dana desa tidak cair segera, sebaiknya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi diganti saja. Pak menteri jangan kebanyakan selfie dan pencitraan di media,” kata Fachrul, di Jakarta, Rabu, (8/4/2020).

Dijelaskannya, dana desa tahap pertama sebesar 40 persen baru tersalurkan 32 persen dari pagu tahap pertama 40 persen atau 13 persen dari keseluruhan dana desa tahun 2020 sebesar Rp72 trilun. Padahal ujar dia, dana itu bisa digunakan untuk menanggulangi pandemi COVID-19. “Kita bisa gunakan baik untuk pencegahan maupun penanganan pandemi bahkan untuk logistik, bantuan sosial dan bantuan mendesak lainnya, ini jelas Pemerintah Pusat kurang masif dan cepat,” tegasnya.

Diingatkannya, dalam konteks meminimalisir bahkan pencegahan Covid-19, desa memiliki peran yang sangat signifikan. “Semua orang pulang ke rumah, dan rakyat dihimbau tidak keluar rumah dan semuanya berada di dalam tanggung jawab desa. Sementara dana desa hingga pertengahan April ini tidak dapat digunakan untuk pencegahan Covid-19,” ungkap Fachrul.

Akibat pandemi Covid–19 ini, yang merasakan susah dan menderita itu masyarakat di desa. Negara harus hadir di desa untuk menyelamatkan rakyatnya. “Rakyat di desa-desa menjerit karena mereka membutuhkan bantuan sembako, sementara dana desa yang seharusnya dapat digunakan namun tidak dicairkan oleh pemerintah hingga saat ini,” tegas Fachrul.

Dikatakannya, dana desa dibutuhkan untuk di realokasi penggunaannya untuk penanganan dan pencegahan Covid–19 serta Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagai upaya memperkuat daya beli. “Tersendatnya penyaluran dana desa tahap pertama pada April 2020 ini sangat berbahaya karena kita berada dalam bencana, di saat di desa dibutuhkan untuk realokasi terkait penanganan dan pencegahan Covid–19 serta dipergunakan untuk Padat Karya Tunai Desa,” ujanya.

Jauh sebelum pandemi corona lanjutnya, Komite I DPD RI sudah mengingatkan bahwa berkaitan dana desa, berikan hak desentralisasi desa dalam mengelolanya, jangan terlalu diikat dengan aturan-aturan yang menyebabkan dana desa itu akhirnya terlambat. Fachrul Razi juga menegaskan bahwa Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati untuk mengatur hal-hal yang sama tetapi dengan pertimbangan kebijakan di daerah semakin menghambat dana desa.

Karena itu, Fachrul meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lebih tegas terhadap kepala daerah. “Jika perlu tahan dana transfer ke daerah jika Bupati dan wali kota terlibat dalam penghambatan dana desa, kepala daerah yang belum menetapkan peraturan bupati atau peraturan wali kota tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa, silahkan Pak Menteri kasih hukuman administrasi hingga hukuman yang berat karena kelalaian lebih berbahaya dalam keadaan darurat seperti ini,” pintanya.

Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan kebijakan tegas dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintahan Daerah. “Harusnya dalam keadaan darurat seperti ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dapat mengeluarkan Instruksi percepatan pencairan dana desa karena kondisi darurat,” pungkasnya.