Jakarta – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Evi Zainal Abidin keberatan dengan pernyataan Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menyebut opini Komite III DPD RI yang meminta DPR menghentikan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja sebagai pemikiran prematur.
“Saya tegaskan, justru Komite III DPD RI paham dan siap membahas RUU Cipta Kerja. Sikap yang disampaikan DPD bukan sesuatu yang berbau prematur. Justru pandangan seperti itu menunjukkan kesiapan DPD secara materi terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja,” kata Evi, lewat rilisnya, Senin (20/4/2020).
Dijelaskannya, Komite III DPD RI merupakan salah satu alat kelengkapan DPD RI, berkepentingan untuk memberi pandangan dan pendapat terhadap RUU Cipta Kerja. Hal ini didasarkan pada fakta yuridis, terdapat 16 undang-undang yang mencakup bidang tugas Komite III DPD RI yang menjadi muatan RUU Cipta Kerja, yang diubah, direvisi atau dinyatakan tidak berlaku sebagian norma-normanya.
Senator Indonesia dari Provinsi Jawa Timur itu menegaskan, pandangan Komite III DPD RI terhadap RUU Cipta Kerja adalah berdasarkan hasil temuan dari kegiatan penyerapan aspirasi daerah dan masyarakat (Reses) pada bulan Februari 2020 yang lalu.
“Selama masa reses tersebut, kami mendapatkan beragam aspirasi dari beberapa komponen daerah dan masyarakat serta kalangan akademisi. Saat membahas pasal-pasal yang berkenaan dengan tenaga kerja dan serikat pekerja kami undang bersama Disnaker Jawa Timur. Saat membahas pasal-pasal yang berkaitan dengan jaminan produk halal, kami libatkan kalangan akademisi dari Unibra, Unair, Unesa, UIN bersama Kanwil Agama Jawa Timur. Begitu pula pada saat membahas pasal-pasal yang terkait dengan perguruan tinggi, kami pun beraudensi dengan para rektor dari berbagai universitas swasta di kota Surabaya,” ungkapnya.
Dari hasil kegiatan penyerapan aspirasi tersebut lanjutnya, ditemukan beberapa permasalahan yang sangat mendasar, dimana hal itu dinilai bertentangan dengan asas otonomi daerah. Secara subtansi RUU Cipta Kerja dinilai mengembalikan asas sentralistik dalam bernegara.
“Terhadap hal itu, DPD memiliki keterkaitan yang sangat kuat, dimana urusan tentang otonomi daerah adalah salah satu kewenangan DPD yang diamanatkan oleh Konstitusi. Jangan sampai RUU Cipta Kerja ini hanya dominan dalam peningkatan investasi saja tanpa mempertimbangkan aspek perlindungan lingkungan hidup, hak-hak pekerja, asas desentralisasi, dan aspek lainnya sebagai pertimbangan filosofi dari undang-undang yang akan terkena dampak pencabutan nantinya,” ujar Evi.
Contoh kata dia, RUU Cipta Kerja memang tidak menghapuskan izin Amdal, namun ketentuan RUU tersebut jelas mengingkari asas desentralisasi kembali menjadi sentraliasi, dimana izin amdal dan pembuangan limbah yang semula menjadi kewenangan daerah akan ditarik ke pusat.
“Tidak hanya itu, secara substansi isi RUU Cipta Kerja sangat bertentangan dengan pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945, karena menghilangkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja,” tegasnya.
Diingatkan Evi, Pandangan dan pendapat Anggota DPD RI dijamin oleh undang-undang bahkan konstitusi, sehingga seharusnya siapa pun dapat menghormati pendapat anggota DPD RI baik secara pribadi maupun Lembaga.
Berdasarkan hal-hal tersebut, sebagai Anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Timur dan pernah menjadi Anggota DPR Periode 2014-2019, Evi menyatakan siap beradu subtansi dan diskursus RUU Cipta Kerja dengan DPR.







Komentar