JAKARTA – Pemerintah daerah, baik DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Depok hingga Bogor (Jabodetabek) telah berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai keputusan Kementerian Kesehatan.
Sayang, penerapan PSBB Jabodetabek ini tidak sesuai dengan yang diharapkan Pemerintah daerah setempat. Pasalnya, aktifitas masyarakat masih seperti biasanya. Bahkan, operasi KRL masih berlangsung atas rekomendasi Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan.
Pemerintah pusat harusnya mempertimbangkan hal ini, jika berkeinginan memutuskan penyebaran Covid-19. “Penghentian sementara operasional KRL perlu dipertimbangkan untuk segera dipenuhi,” kata Anggota DPR-RI Fadli Zon lewat cuitannya di akun twitternya, Minggu (19/4).
Dikatakan Fadli Zon, penghentian operasional KRL di wilayah Jabodetabek bersifat sementara sesuai dengan aturan yang ada dalam PSBB tersebut. “Apalagi, penghentian itu bersifat sementara, hanya 14 hari,” ujarnya dalam tweet.
Sikap Pemerintah pusat ini, kata Fadli Zon bisa memunculkan pendapat publik, bahwa Pemerintah pusat sengaja menjegal keputusan kepala daerah terkait pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 ini.
“Jangan sampai muncul kesan pemerintah pusat terus-menerus menjegal keputusan kepala daerah dalam mengatasi pandemi ini,” tutupnya dalan tweet yang sama. (***)







Komentar