Laporan Stafsus Jokowi Ditolak, Adhie Massardi: Kalau Bukan Palsu Ya Curian

JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri menolak laporan penyalahgunaan wewenang atau pemanfaatan kop surat Sekretariat Kabinet (Sekkab) oleh Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra.

Andi Taufan Garuda Putra diketahui mengirim surat kepada seluruh camat dan kepala desa di seluruh Indonesia, untuk mendukung anak buah perusahan PT Amartha Mikro Fintek untuk melawan penyebaran Covid-19.

PT Amartha Mikro Fintek sendiri adalah milik Andi Taufan. Penyalahgunaan wewenang ini lantas dilaporkan oleh M Soleh ke Bareskrim Polri, namun laporan tersebut mental alias ditolak oleh pihak kepolisian.

Lewat cuitannya di media sosiak twitter, mantan Juru Bicara Presiden Abdurahman Wahid alias Gusdur, Adhie Massardi mempertanyakan penolakan tersebut. Menurut dia, jika polisi konsisten menjaga kehormatan Presiden, maka laporan tersebut diterima.

“WHY DITOLAK? jika konsisten jaga kehormatan Presiden shrsnya laporan M Sholeh (lawyer) diterima,” katanya lewat cuitan.

Dikatakan mantan wartawan itu, aduan yang dilayangkan oleh M Soleh itu sangat jelas, karena Andi Taufan selaku Stafsus tidak punya otoritas gunakan kop surat tersebut.

“Aduan jelas. Stafsus Presiden tak punya otoritas gunakan kop surat SetKab,” ucapnya.

Lebih lanjut Adhie Massardi, jika kop surat yang digunakan itu bukanlah palsu, maka dipastikan lulusan Harvard Universitas itu melakukan pencurian.

“Jadi kalau bukan palsu ya curian. Kriminal murni. Jika kop surat Presiden baru kasus salahgunakan jbtan,” tutupnya. (***)

Komentar