Manfaatkan Kop Surat Sekkab, DPR Minta Jokowi Tegur Stafnya

JAKARTA – Staf Khusus Presiden Joko Widodo bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra dinilai melakukan pelanggaran besar, saat memanfaatkan kop surat Sekretaris Kabinet kepada Camat selurub Indonesia, untuk neminta dukungan kerja sama relawan desa PT Amartha.

Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi menilai, langkah Andi Taufan ini sudah offside, karena membuat surat dengan Kop Sekretariat Kabinet kepada camat seluruh Indonesia.

“Saya melihat langkah yang dilakukan Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra, sudah offside,” kata Aboe Bakar lewat pesan tertulisnya, Selasa (14/4).

Seharusnya, kata Aboe Bakar, stafsus tidak memiliki kewenangan administratif menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet. Sama halnya seperti tenaga ahli DPR tidak memiliki kewenangan, untuk menggunakan kop surat anggota DPR.

“Tentunya tindakan tersebut melampaui kewenangan yang dimiliki oleh seorang staf khusus. Disisi lain ada pontensi konflik kepentingan, karena staf khusus tersebut memiliki peran dalam perusahaan yang dimaksud dalam surat tersebut,” jelasnya.

Harus diingat, bahwa dalam pasal 18 Perpres 39 Tahun 2018, staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden diluar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Karenanya, jika kemudian seorang staf khusus menggunakan kop surat instansi pemerintah, tentunya akan menyalahi perpres ini. Apalagi jika yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Camat, yang ini adalah bagian dari tugas pemerintah.

“Kita harus menyelenggarakan dengan baik dan benar, utamanya harus patuh pada prinsip-prinsip good governance,” ucapnya.

“Tentunya presiden perlu menegur dan meluruskan cara kerja stafnya, jangan sampai ada tumpang tindah tugas, apalagi melakukan tindakan yang off side karena melampaui kewenangan yang dimiliki,” tutup Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu. (***)