Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.
Penerbitan Perpres ini tanpa melakukan pembahasan dengan DPR-RI sebagaimana diatur adalam konstitusi negara. Langkah Jokowi menerbitkan Perpres ini disinyalir karena mendapat bisikan dari orang sekitarnya.
“Saya sangat menyayangkan jika Presiden diberikan masukan untuk menerbitkan Perpres untuk APBN,” kata Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi lewat pesan tertulisnya, Sabtu (11/4).
Menurut Aboe Bakar, kondisi negara saat ini sangat membutuhkan anggaran untuk penanganan COVID-19, tetapi langkah Presiden menerbitkan Perpres tanpa kordinasi dengan DPR dunilai keliru.
“Saya bisa memahami, Pemerintah perlu kerja cepat untuk menangani Corona, dan sebenarnya DPR siap melakukan akselerasi dalam pembahasan anggaran,” ucapnya.
Secara prinsip, semua pembahasan UU dan Anggaran memang seharusnya fokus untuk tangani Corona, bukan malah mementingkan masalah-masalah yang tidak urgen seperti Omnibus Law dan Ibu Kota Baru.
“Kesampingkan dulu pembahasan yang tidak terkait corona, seperti Omnibus Law maupun anggaran untuk Ibu Kota,” jelasnya.
Buat Aboe Bakar, keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama bangsa. “Disinilah diperlukan sinergitas Pemerintah dan DPR untuk mengatur kebijakan secara akseleratif,” bebernya.
Perlu dilihat kembali konstitusi, pasal 23 ayat 2 menyatakan bahwa APBN itu direncanakan oleh Presiden dan dibahas bersama dengan DPR. Artinya, setelah disusun oleh Pemerintah, APBN perlu dibahas bersama dengan parlemen. Selain itu pada pasal 23 ayat 1 dikatakan bahwa APBN itu ditetapkan dengan UU, bukan dengan Perpres.
“Seharusnya para ahli hukum di Istana dapat memberikan masukan yang baik untuk presiden, jangan sampai nanti rakyat melihat langkah yang diambil presiden ini inskonstitusional. Karena publik melihat apa yang digariskan konstitusi kita tidak ditaati oleh Presiden,” tutup Aboe Bakar. (***)






