Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Elnino M Husein Mohi mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law adalah jenis RUU yang bersifat menyederhanakan regulasi dengan cara merevisi dan mencabut banyak Undang-Undang (UU) sekaligus.
“Sederhananya, RUU sapujagat. For everything! Hanya 174 pasal, memang. Tapi, secara subtansi RUU ini memuat perubahan, penghapusan, dan pembatalan atas 79 undang-undang yang terkait dengan pembangunan dan investasi,” kata Nino, lewat rilisnya, Rabu (8/4/2020).
Pada RUU Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja yang diajukan Pemerintah ke DPR, lanjut Nino, mencakup banyak isu penting dan strategis yang perlu dikaji betul, semisal lingkungan hidup, otonomi daerah, ketenagakerjaan, penyederhanaan prosedur investasi, dan lain-lainnya. Meski tujuannya fokus untuk merampingkan regulasi bagi penciptaan kerja, tapi politikus Partai Gerindra itu mengingatkan, jangan sampai ‘short-cut’-nya salah.
“Alih-alih menyederhanakan, RUU ini malah bikin ribet. Dimaksudkan untuk menghapus over-lapping dan over-regulated, malah justru sebaliknya. Tercatat RUU Cipta Kerja ini mensyaratkan 500-an aturan turunan (peraturan pemerintah) yang justru berpotensi melahirkan regulasi yang sangat banyak,” ungkapnya.
Menurut Anggota DPR dari daerah pemilihan Provinsi Gorontalo itu, RUU Cipta Kerja harus dikaji betul. Maksud penciptaan iklim investasi yang kondusif, jangan sampai justru mengabaikan perlidungan terhadap tenaga kerja, prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, dan kepemilikan negara terhadap cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup rakyat banyak, serta kepemilikan negara terhadap bumi, dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana perintah Pasal 33 UUD 1945.
“Untuk itu pembahasan RUU Cipta Kerja ini tak boleh dilakukan lewat ‘sistem kebut semalam’: 3 bulan; 4 bulan; atau 5 bulan. Kalau harus 5 tahun, why not? Yang penting hasilnya semaksimal mungkin, lewat kajian yang komprehensif, melibatkan partisipasi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, dan memenuhi seluruh aspek formal pembentukan undang-undang yang telah diatur UU 12/2011 dan perubahannya,” saran dia.
Nino mengakui, tak ada UU yang sempurna. Namun, tugas konstitusional DPR RI adalah memperhatikan semua hal secara menyeluruh dalam hal melakukan penyempurnaan untuk sebesar-besarnya memenangkan kepentingan nasional, kepentingan rakyat banyak. “Penyempurnaan aspek investasi, jangan malah mengorbankan aspek yang lain,” tegasnya.
Sebagai catatan, saat di Komisi I DPR, Nino terlibat dalam perancangan Draft RUU Penyiaran, dari awal 2015 hingga september 2019. Hanya sekitar 160 pasal sederhana, tapi akhirnya Draft RUU tersebut gagal diundangkan, bahkan gagal jadi RUU hingga masa jabatan saat itu habis.
“Kenapa bisa lama begitu? Karena proses akademiknya lama, melibatkan banyak orang. Juga proses politiknya lama, karena melibatkan banyak fraksi di DPR yang berbeda perspektif satu dengan yang lain. Padahal saat itu semua orang sepakat agar UU Penyiaran Tahun 2002 harus segera diganti dengan UU baru karena perkembangan teknologi informasi dan penyiaran. Sepakat untuk segera mengundangkan, tapi akhirnya tidak ketemu titik kesepakatannya.
“Apalagi RUU Omnibus Law yang tebalnya luar biasa ini. Belum pula kondisi sekarang ini yang WFH tentu agak menghambat jalannya perdebatan dan diskusi yang baik untuk penyempurnaan RUU. Kalau ingin UU ini benar-benar pro rakyat, pro negara, dan pro masa depan bangsa, maka butuh waktu yang cukup untuk DPR membahasnya secara akademik dan secara politik,” imbuhnya.






