Politikus PAN Desak Menkes Setujui PSBB Di Sumbar

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendukung sejumlah pemerintah daerah yang telah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Pemerintah Pusat sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Satu di antara yang mengajukan PSBB adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat beberapa waktu lalu ke Pemerintah Pusat.

“Saya mendesak Pemerintah Pusat agar segera menyetujui permohonan penerapan PSBB di wilayah Sumatera Barat yang sudah diajukan gubernur,” kata Guspardi, dalam rilisnya, Senin (13/4/2020).

Menurut Anggota DPR dari daerah pemilihan Sumbar II itu, penyebaran virus Corona di Provinsi Sumbar kian mengkhawatirkan. Dalam satu hari saja terjadi lonjakan yang tajam kasus Covid-19 di Sumatera Barat. Ia jelaskan, tercatat sudah 44 orang Positif sampai dengan hari Minggu (12/4), sedangkan sehari sebelumnya positif terkena virus Corona berjumlah 33 orang.

Berdasarkan data yang dihimpun dari website resmi Covid-19 Pemprov Sumbar lanjutnya, sampai dengan hari Minggu 12 April 2020 tercatat 5.118 orang ODP, 1.012 orang dalam proses pemantauan, 3.106 orang selesai pemantauan, kasus PDP 151 orang, dan 27 orang masih dirawat di berbagai rumah sakit sambil menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

“Sebanyak 26 orang melakukan isolasi mandiri, 98 orang dinyatakan negatif dan yang positif Covid-19 sebanyak 44 orang. Sementara yang meninggal dunia sejumlah 3 orang. Untuk itu PSBB harus segera diberlakukan untuk menghambat atau memutus rantai penyebaran virus Corona di wilayah Sumatera Barat,” pinta Guspardi.

Politikus PAN itu menyebutkan bahwa sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, setiap daerah yang mengajukan PSBB harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menteri Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ia menambahkan, dalam penerapan PSBB ini disebutkan juga harus ada pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyebaran Covid-19, dan kemungkinan penyebarannya. PSBB mencakup pembatasan pergerakan orang dan barang, di wilayah provinsi atau kabupaten dan kota.

Yang terpenting saat ini, sambungnya, imbauan agar masyarakat tidak keluar rumah dan penerapan social distancing/physical distancing itu benar-benar dioptimalkan. Ia menyatakan, sebelum menerapkan PSBB, Pemprov Sumatera Barat dan Pemkab atau Pemkot harus melakukan upaya maksimal kepada masyarakat untuk tidak keluar rumah dan memantau pergerakan masyarakat di suatu wilayah dan di setiap batas wilayah di Sumatera Barat.

Selain itu lanjutnya, penerapan PSBB juga harus dipikirkan secara cermat dampak ekonominya. Kalau itu terlambat dilakukan akan menyebabkan penyebaran wabah virus Corona itu tidak terkendali.

“Pandemi virus Corona tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kehidupan orang banyak. Diperlukan peran serta dan kerja sama elemen dari semua lapisan masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan dan menjadikannya sebagai bentuk tanggung jawab kolektif semua lapisan masyarakat,” pungkasnya.