JAKARTA – Kabar akan masuknya 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai jelas, setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyurati dua perusahan, yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel.
Kejelasan diizinkan masuknya 500 TKA ke Sultra ini terlihat dari isi surat Kemenaker ke dua perusahan, yang mana Kemenaker mengacu pada Pemen Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainny. Bahkan, Kemenaker telah menyetujui Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) 500 TKA China tersebut.
Kemenaker menyurati kedua perusahaan tersebut pada 15 April kemarin. Dalam surat tersebut, Kemenaker menekankan kepada kedua perusahaan diwajibkan berkoordinasi dengan stakeholders setempat untuk memitigasi dan memastikan calon TKA asal China tak terpapar COVID-19.
Kemenaker juga meminta kedua perusahaan mengutamakan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja lokal serta warga sekitar. Selain itu, kedua perusahaan juga diminta memastikan aktivitas tetap berjalan sehingga tidak ada PHK terhadap tenaga kerja lokal.


(***)







Komentar