Ada Kekuatan Besar Di Belakang Menaker Soal Izin 500 TKA China

JAKARTA – Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker) mengakui tidak memiliki kekuatan untuk membatalkan izin masuknya 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pasalnya, izin masuknya ratusan TKA tersebut berdasar pada Undang-undang (UU) ketenagakerjaan.

Merespon masalah ini, Anggota Fraksi Partai Demokrat Bambang Purwanto mengatakan, alasan yang disampaikan Kemenaker tidaklah tepat karena Kemenaker memiliki kewenangan atau kunci masuknya TKA ada di tangannya, sesuai amanat UU sebagai dasar pelaksanaan tugas di bidang ketenakerjaan.

“Atas dasar ketentuan dimaksud, tentunya tidak berlebihan manakala diduga Menteri Tenaga Kerja beserta jajaranya yang bertanggung jawab di bidang TKA kurang taat terhadap amanat UU, atau ada kekuatan yang sangat besar mempengaruhi kewenangan Menteri,” kata Bambang Purwanto di Jakarta, Selasa (5/5).

Padahal, yang diharapkan Pemerintah dengan menarik investor masuk ke wilayah Indonesia, untuk membuka peluang kesempatan kerja yang cukup banyak, sebagai solusi terhadap banyaknya pengangguran di Indonesia.

Akan tetapi, para investor yang datang ke Indonesia ikut membawa tenaga kerja dari negara asalnya, sebagai solusi tenaga kerja mereka sebagaimana yang terjadi di Konawe maupun di beberapa daerah, sehingga menutup peluang kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia.

“Walaupun sesuai amanat UU ketenagakerjaan telah secara tegas serta detail, tentang tata cara penggunaan TKA, UU ketenagakerjaan ini juga memberikan proteksi terhadap tenaga kerja WNI, itu pun masih bisa di terabas,” jelasnya.

“Artinya bahwa investor yang masuk belum tentu dapat menyerap tenaga kerja tergantung kekuatan yang melindungi, bukan regulasi yang jadi patokan,” sambungnya.

Lebih lanjut anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, UU no.13/2003 tentang Ketenagakerjaan sesuai berita dan fakta di lapangan tentang TKA, menunjukkan bahwa fungsi pengawasan yang lemah dari Pemerintah.

“Tentu hal ini menjadi tanggung jawab kita semua, untuk saling mengingatkan juga koreksi agar sesuai regulasi yang ada,” ucapnya.

Di sinilah peran DPR-RI dengan fungsi pengawasan, mengambil peran ketika tidak sesuai dengan regulasi sebagai dasar pelaksanaan tugas terkait dengan TKA.

“Maka harus di hentikan, sehingga tidak membuat gaduh serta kecemburuan tenaga kerja kita yang banyak di PHK, serta belum mendapat kesempatan kerja,” tutupnya. (***)

Komentar