DPD RI Desak Pemerintah Tetapkan Status Penyelenggaraan Haji

Jakarta – Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Muhammad Rakhman mendesak pemerintah segera menetapkan status penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020. Ketetapan tersebut menurut Rakhman, sangat ditunggu oleh masyarakat khususnya calon jamaah haji tahun 2020.

Salah satu dasar untuk menetapkan masalah haji ini ujar Rakhman, adalag pandemik Covid-19 yang masih belum menunjukan kepastian kapan akan berakhir.

“Apalagi mayoritas calon Jemaah haji merupakan masyarakat dengan usia 50 tahun ke atas, dimana usia tersebut dinyatakan paling rentan terhadap bahaya penularan Covid-19. Keselamatan jiwa calon jamaah haji harus tetap menjadi prioritas utama pemerintah,” kata Rakhman, Minggu (17/5/2020).

Dari sisi persiapan penyelenggaraan juga pemerintah akan mengalami kesulitan, mengingat menurut jadwal pemberangkatan kloter pertama akan diberangkatkan pada tanggal 26 Juni 2020. Dapat dibayangkan bagaimana pelaksanaan ibadah haji yang melibatkan kerja sama berbagai macam pihak dan membutuhkan persiapan yang matang nantinya dilakukan dalam waktu yang sempit dan persiapan yang tidak maksimal.

Sebagaimana diketahui bahwa hingga saat ini Kementerian Agama RI masih melakukan penundaan pembayaran kontrak-kontrak dengan para pihak penyedia barang dan jasa untuk layanan jemaah haji, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

“Belum lagi diperlukan strerilisasi terhadap asrama haji yang kini telah digunakan sebagai tempat karantina pasien Covid-19. Paling tidak dibutuhkan 14 hari untuk sterilisasi asrama haji itu,” ujarnya.

Diketahui, pemerintah Singapura pada tanggal 15 Mei lalu telah menetapkan sikap menunda keberangkatan calon hajinya untuk tahun 2020 menjadi tahun 2021.

“Sikap tegas untuk menetapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini diperlukan. Apabila penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dibatalkan maka seluruh jamaah haji tahun ini otomatis menjadi calon jamaah haji tahun 2021 dan setoran pelunasan Biaya Perjalanan Haji (Bipih) yang telah dilakukan oleh jemaaah dikembalikan,” sarannya.

Berkenaan dengan penyelenggaraan haji tahun ini, sebelumnya Kementerian Agama telah menginformasikan bahwa telah menyiapkan skenario terkait dengan apakah penyelenggaraan haji tahun ini akan dilaksanakan atau dibatalkan.

Penyelenggaraan Haji Tahun 1441 H dilaksanakan dengan pembatasan kuota dan akan diprioritaskan bagi jamaah dengan catatan/hasil screning kesehatan baik atau tidak masuk dalam kategori resiko tinggi, serta akan dilakukan karantina dengan protokol Covid-19 selama 14 hari sebelum diberangkatkan. Namun, apabila haji tahun ini dibatalkan maka setoran pelunasan Biaya Perjalanan Haji (Bipih) yang telah dilakukan oleh jemaaah akan dikembalikan.

“Pada akhirnya, tentu kita semua berharap bahwa Pemerintah dapat mengambil langkah yang terbaik dan calon jamaah haji dapat menerima keadaan yang akan terjadi atas penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, tentunya dengan pertimbangan utama adalah kesehatan dan keselamatan bagi calon jamaah haji kita,” imbuhnya.

Komentar