Politikus PAN: Jangan Terlalu Gembira dengan Putusan Kemenkes

Jakarta – Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyatakan tidak menemukan sesuatu yang baru di dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri.

Menurutnya, apa yang termaktub di dalam keputusan itu adalah biasa. Sudah diterapkan dan sudah tersosialisasikan di masyarakat.

“Tanpa keputusan itu, hal-hal yang diatur itu sudah diketahui banyak orang. Apalagi perusahan dan industri. Bahkan sebagian besar telah melaksanakan apa yang ada dalam keputusan itu,” kata Saleh, Senin (25/5/2020).

Dijelaskannya, ada lima poin penting yang diatur dalam ketentuan itu, yaitu; pengukuran suhu ketika masuk kerja. Aktivitas pengukuran suhu ini sudah banyak dilakukan di perkantoran dan di tempat-tempat kerja. “Apakah ada jaminan bahwa pengukuran suhu itu akan aman bagi semua karyawan. Sebab, pada faktanya ada orang tanpa gejala (OTG) yang justru positif Corona,” ungkapnya.

Kedua lanjut Wakil Ketua MKD DPR RI itu, perusahaan tidak menerapkan lembur kerja. Aturan ini diharapkan untuk mengurangi sosial distancing dan physical distancing. Tetapi harus disadari bahwa jika semua sudah dibolehkan bekerja, sosial distancing dan physical distancing sudah sulit untuk dikontrol.

Anehnya, kata dia, pada aturan ketiga, ketentuan ini dilonggarkan dengan memungkinkan adanya lembur kerja dalam 3 shift. Namun untuk aturan 3 shift tersebut hanya berlaku bagi yang usianya di bawah 50 tahun.

“Aturan ini pun dinilai janggal. Faktanya, berdasarkan data yang dirilis oleh gugus tugas, mereka yang positif corona yang berusia di bawah 50 tahun lebih dari 47 persen. Artinya, pembedaan usia layak lembur seperti ini sangat tidak tepat,” tegasnya.

Keempat, karyawan diwajibkan untuk memakai masker sejak dari rumah dan selama bekerja. Aturan ini sudah banyak dikerjakan. Bukan hanya karyawan dan pekerja, masyarakat biasa pun telah melaksanakannya. Namun pemakaian masker ini belum dapat dijadikan jaminan bahwa penyebaran covid-19 akan berhenti. Dasar pemakaian masker ini belum jelas landasannya.

“Ingat kan dulu waktu di awal-awal. Menteri kesehatan malah menyebut bahwa masker hanya bagi orang sakit. Orang sehat tidak perlu. Sekarang, malah semua orang diminta memakai. Kalau begini, rujukannya kan tidak jelas,” kata Anggota DPR dapil Sumut II itu.

Kelima, perusahaan diminta untuk menjaga nutrisi karyawan dengan menyediakan vitamin C. Menurutnya, ini mungkin bisa dilaksanakan. Perusahaan-perusahaan harus mengeluarkan sedikit anggaran untuk pengadaan vitamin C. Namun demikian, tetap harus dipersoalkan bahwa vitamin C ini belum tentu bisa sepenuhnya melindungi orang dari penyebaran virus Corona. Sejauh ini, belum ada penelitian yang menyebut bahwa vitamin C mampu melawan corona. Vitamin C hanya diyakini mampu meningkatkan kekebalan tubuh.

“Dari uraian di atas, saya menilai bahwa keputusan Menkes tersebut tidak membawa perubahan baru. Kalau aturan itu dianggap sebagai bagian dari penerapan new normal, kelihatannya tidak tepat. Malah, menurut saya, aturan itu justru menjadi alasan bagi orang untuk melonggarkan sendiri aturan PSBB. Orang-orang tidak ditahan lagi di rumah. Mereka sudah bisa bekerja sebagaimana biasa,” ujarnya.

Konsekuensinya jelas Saleh, jalanan akan ramai kembali. Pasar-pasar, mall-mall, industri, perkantoran, dan tempat kerja lainnya dipastikan akan ramai. “Saya menilai, ini masih rawan. Apalagi faktanya, virus covid-19 belum bisa diputus mata rantai penyebarannya,” tegas Saleh.

Dalam konteks itu, mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini menghimbau agar masyarakat tetap waspada. Ketahanan diri dan keluarga dari ancaman Corona harus diutamakan. Karena itu, semua harus menjaga diri dan anggota keluarganya masing-masing.

“Jangan terlalu gembira dengan aturan kemenkes ini. Tetap berhati-hati. Perang melawan Corona belum usai. Tidak hanya di negara kita, di negara lain pun sama,” imbuhnya.

Komentar