Politikus PAN: Protokol Kesehatan Harus Berjalan Ketat Saat Pilkada Serentak

Jakarta – Pemerintah bersama DPR dan KPU menyepakati Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Dalam pelaksanaannya, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menitikberatkan perhatian pada protokol kesehatan saat pelaksanaan pencobolosan Pilkada Serentak 2020. “Jangan abaikan protokol kesehatan saat Pilkada serentak,” ujar Guspardi, saat dihubungi wartawan, Kamus (28/5/2020).

Meski insya Allah tidak lagi dalam darurat nasional lanjutnya, namun protokol kesehatan harus diperhatikan. Contohnya penggunaan alat coblos sekali pakai. Bisa saja berbahan kayu.

“Jadi protokol kesahatan tetap dijalankan, tidak boleh ada penumpukan masa dan kerumunan. Kemudian alat penusuk tidak pakai paku. Tetapi digunakan kayu yang murah dan sekali pakai,” usulnya.

Untuk mengantisipasi kerumunan, Guspardi menyarankan kampanye pasangan calon untuk menyampaikan visi-misi dilakukan secara virtual.

Sebelumnya, Kemendagri, DPR dan KPU sepakat menyelenggarakan Pilkada serentak digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Keputusan itu berdasar pada Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Pilkada berlangsung di 270 wilayah di Indonesia. Semua itu terdiri atas pemilihan gubernur (pilgub), pemilihan bupati (pilbup), dan pemilihan wali kota (pilwali).

Untuk pemulihan Gubernur berlangsung di sembilan provinsi. Yakni Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau (Kepri), Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Utara (Kaltara), Sulawesi Utara (Sulut), dan Sulawesi Tengah (Sulteng). Pemilihan Walikota di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi dan pemilihan Bupati di 224 kabupaten.

Komentar