Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menyatakan, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar tujuh persen dalam draft RUU Pemilu yang diusulkan oleh DPR terlalu tinggi.
Kalau ambang batas tujuh persen tersebut lolos atau disepakati dalam pembahasan RUU Pemilu yang diagendakan dalam tahun 2020 ini, Guspardi khawatir akan banyak partai politik yang terancam gagal melangkah ke Senayan.
Bahkan, keterwakilan masyarakat yang telah memilih partai politik sebagai pilihannya tentu jadi tidak bermakna. Suara rakyat akan hangus sia-sia. Hal ini kata Anggota Baleg DPR RI ini, tentu membungkam dan memupus hakekat dan tujuan reformasi bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat.
“Ada upaya menghabisi partai menengah. Kesetaraan partai politik seakan dinafikan. Hal ini kurang elok sebagai negara yang berlandaskan demokrasi, dan seolah ingin membunuh dan mematikan hakekat kesetaraan politik, karena sudah layu sebelum berkembang,” kata Guspardi, dalam diskusi panel “Quo Vadis Revisi UU Pemilu” yang digelar oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Muhammadiyah DKI di Jakarta, Selasa, (19/5/2020).
Pasal 414 ayat (1) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, “Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”
Sementara dalam konsep RUU pemilu 2020 pasal 217 disebutkan ambang batas parlemen menjadi tujuh persen. “Kenaikan ambang batas dari 4 persen menjadi 7 persen jelas kurang rasional. Dengan ambang batas empat persen sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu sudah cukup berat didapatkan oleh partai pendatang baru,” ujarnya.
Wakil Rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Barat II itu menyebutkan wacana menaikkan ambang batas parlemen dari empat persen menjadi tujuh persen jika dipakasakan pelaksanaanya bisa di artikan sebuah kemunduran demokrasi dan membungkam semangat reformasi.
“Akan ada jutaan suara pemilih terbuang percuma dan menjadi sia-sia. Aspirasi dari masyarakat yang disalurkan melalui partai politik tidak bisa diteruskan ke parlemen karena partai politik tersebut tidak lolos dikarenakan ketentuan memenuhi angka parliamentary threshold,” tegas Guspardi.
Hal ini imbuhnya, jelas akan “mendistorsi” kedaulatan rakyat. Juga menafikan makna keragaman dan kebersamaan yang menjadi fondasi terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menghormati suku, agama, kelompok, maupun golongan.







Komentar