JAKARTA – Kasus suap Komisioner KPU-RI Wahyu Setiawan terus meluas, setelah kasus suapnya bersama Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan sebesar Rp 500 juta terbongkar.
Kabarnya, kasus suap antara Gubernur Papua Barat dengan Wahyu Setiawan untuk memuluskan pemilihan Komisioner Papua Barat. Proses transaksi dilakukan oleh Skeretaris KPU Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
“Pada tanggal 3 Januari 2020, Rosa Muhammad Thamrin Payapo diserahkan titipan uang sebesar Rp500 juta dari Dominggus Mandacan,” kata Jaksa Takdir Suhan seperti diberitakan sebelumnya.
“Setelah menerima titipan uang tersebut, Rosa menyetorkannya ke rekening miliknya pada Bank Mandiri nomor 1600099999126 di Bank Mandiri Cabang Manokwari untuk nantinya ditransfer ke rekening Terdakwa,” sambungnya.
Menanggapi hal ini, From Mahasiswa Hukum Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Gubernur Papua atas kasus suap yang melubatjan dirinya bersama Wahyu Setiawan.
“KPK segera panggil dan periksa Gubernur Papua Barat, Bapak Dominggus Mandacan atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp 500 juta,” kata Koordinator From Mahasiswa Hukum Indonesia Sadam kepada wartawan, Jumat (29/5).
Front Mahasiswa Hukum Indonesia ini pun mengancam akan melakukan aksi dan melaporkan secara resmi kasus suap antara Gubernur Papua Barat dan Wahyu Setiawan ke KPK pada, Rabu (3/6) mendatanga.
“Kami akan melaporkan kasus suap ini secara resmi ke KPK pada 3 Juni nanti. Dan kami juga mendukung penuh KPK untuk terus mengawal kasus suap Gubernur Papua Barat dan Wahyu Setiawan ini,” ucapnya. (***)







Komentar