Jakarta – Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang (UU) tentang Desa DPR RI Akhmad Muqowam menyesalkan pencabutan Dana Desa oleh Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perppu ini.
Diketahui, pada pasal 28 angka 8 UU Nomor 2 tahun 2020 berbunyi: Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perppu ini.
“Berdasarkan kepada ketentuan pasal 28 angka 8 di UU Nomor 2 tahun 2020 tersebut sudah sangat jelas bahwa Dana Desa tidak akan ada lagi,” kata Muqowam, lewat rilisnya, Selasa (23/6/2020).
Mantan Wakil Ketua DPD RI ini menjelaskan, Dana Desa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 ayat 2 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, harus dijalankan sesuai ketentuan perundangan, yang memang UU tersebut menjadi tonggak bagi keberpihakan negara terhadap desa.
“Apalagi di dalam UU tersebut memuat asas rekognisi dan subsidiaritas, yaitu merupakan eksplorasi dari nilai-nilai budaya desa, yang artinya desa mendapat pengakuan sebagai sebuah entitas yang harus diakui keberadaannya di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan sekaligus diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri kewenangan yang berskala desa,” ujarnya.
Bahkan lanjutnya, melalui Dana Desa itu juga terbangun orchestrasi pembangunan nasional akan harmonis setelah adanya UU Desa, dalam arti meletakkan desa sebagai subyek pembangunan. Bukan yang dimasa lalu, desa hanya dijadikan sebagai obyek pembangunan di Indonesia.
“Karena itu, saya mendesak Kemenkeu untuk menjelaskan kepada publik khususnya para aparatur desa dan masyarakat desa mengenai penghapusan Dana Desa, agar masyarakat bisa menilai dan mengevaluasi keberpihakan Pemerintah terhadap desa dan masyarakat desa. Dan itu penting bagi masa depan pemerintahan,” pungkasnya.







Komentar