JAKARTA – Keputusan Pemerintah untuk memulai hidup baru, atau new normal pasca pandemi COVID-19 benar-benar menguras kantong. Bagaimana tidak, peraturan dalam penerapan new normal ini mengharuskan masyarakat untuk memenuhi berbagai syarat, salah satunya adalah melakukan rapid test.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menanyakan regulasi terkait oenggunaan dan pembiayaan rapid test bagi masyarakat. Pasalnya, waktu berlaku rapid test hanya tiga hari, dan jika masa berlaku selesai diharuskan untuk melakukan rapid test ulang.
“Rapid berlaku 3 hari. Swab 7 hari. Habis itu test lagi. Harga standard Rapid/Swab ini dibuat @KemenkesRI biar mengikat utk semua. Biar tidak jd komersialisasi,” kata Jansen lewat cuitan di media sosialnya, Senin (22/6).
Dikatakan Jansen, saat ini banyak sekali masyarakat melakukan perjalanan, hingga Pemerintah diwajibkan untuk mensubsidi rapid test dan swab, karena sudah disahkan dalam Perppu.
“Apalagi ditengah mulai banyaknya perjalanan orang. Pemerintah subsidi tidak rapid/swab ini? Perppu kan udah kita sahkan,” sambung Jansen dalan tweet yang sama.
Diketahui, dalam aturannya masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah diharuskan untuk memiliki keterangan pemeriksaan keseharan, atau rapid test. Sementara, untuk melakukan rapid test harus berbayar sekitar Rp 275.000 hingga Rp 300.000 bagi mereka yang hendak lakukan perjalanan. (***)







Komentar