DPD RI: Alokasi Khusus Untuk UMKM Penting Dinormakan dalam RUU Cipta Kerja

Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melanjutkan pembahasan secara tripartit dengan DPR RI dan pemerintah terkait Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja, Kamis (4/6), di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan Jakarta.

Dalam Rapat tersebut, DPD RI meminta pemerintah untuk dapat memberikan jaminan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mendapatkan ruang berusaha. Termasuk memberikan alokasi khusus dari APBN (mandatory spending) untuk mendukung pembinaan dan pemberdayaan UMKM.

DPD RI meminta hal tersebut dinormakan ke dalam RUU Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah. Menurut Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta, yang mewakili DPD RI bersama Wakil Ketua PPUU DPD RI Asyera Respati A Wulandero dalam rapat tersebut, mandatory spending merupakan alokasi khusus dari APBN untuk mendukung pembinaan dan pemberdayaan UMKM.

Menurutnya dengan adanya mandatory spending ini, UMKM-UMKM di daerah dapat memiliki ruang usaha dan tumbuh menjadi salah satu pilar perekonomian di daerah ataupun di skala nasional.

“Salah satu cara agar UMKM mendapatkan jaminan dalam ruang usaha adalah melalui mandatory spending. Pemerintah perlu memberikan mandatory spending untuk pembinaan dan pemberdayaan UMKM sebagaimana mandatory spending yang ditetapkan untuk bidang kesehatan dan pendidikan,” ucapnya.

Lanjut Novita, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM RI di tahun 2017, UMKM memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian nasional, karena UMKM memiliki pangsa sekitar 99,99 persen (62,9 juta unit) dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia. Selain itu, UMKM juga menyerap tenaga kerja yang lebih besar dibandingkan Usaha Besar, di mana secara gabungan UMKM menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional, sementara Usaha Besar hanya menyerap sekitar 3 persen dari total tenaga kerja nasional. Oleh karena itu DPD RI meminta agar RUU Cipta Kerja ini benar-benar dapat mendukung pengembangan dan kemajuan UMKM secara maksimal.

“UMKM memiliki pangsa sekitar 99,99 persen atau 62,9 juta unit dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia, sementara usaha besar hanya sebanyak 0,01 persen atau sekitar 5.400 unit,” ungkap Senator dari Provinsi Maluku ini.

DPD RI juga meminta agar RUU ini dapat memperluas cakupan peluang usaha UMKM di daerah, terutama di semua sektor pelayanan publik. Menurut Novita, banyak daerah yang belum memiliki infrastruktur, seperti jalan tol. Hal tersebut seharusnya menjadi peluang usaha yang bisa digarap oleh UMKM dalam rangka untuk memajukan UMKM sebagai pilar ekonomi.

“DPD RI mengusulkan bahwa tak hanya rest area jalan tol saja yang dibuka peluang bagi UMKM untuk disediakan ruang berusaha. Seluruh public services mestinya juga disediakan ruang berusaha untuk UMKM, seperti pelabuhan, bandara, stasiun kereta api, dan lain-lain,” pintanya.

Komentar