JAKARTA, TELISIK.ID – Kapolri Jenderal Pol. Idhan Azis telah mencabut Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pencabutan maklumat tersebut dimaklumi oleh Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Aboe Bakar Alhabsyi. Menurut Alhabsyi, pencabutan maklumat itu sejalan dengan keputusan Pemerintah untuk menuju new normal.
“Sepertinya ini mengikuti kebijakan pemerintah yang menuju New Normal. Namun saya berharap terbitnya Surat Telegram Rahasia Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tersebut disikapi dengan bijak, jangan sampai ada eforia yang dapat membuat second wave dari COVID-19,” kata Aboebakar Alhabsyi melalui keterangan persnya, Sabtu (27/6).
Pernyataan Habib Aboebakar sapaan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini sangatlah beralasan, karena kenyataan di lapangan masih banyak zona merah, bahkan dirinya dengar ada yang sampai hitam.
“Tentunya ini nggak bisa sembarangan, protokol kesehatan harus dipatuhi, jaga jarak harus dipertahankan dan kerumunan tetap harus dilarang. Keberhasilan kita melawan pesebaran COVID-19 sangat bergantung pada kedisiplinan kita,” sebutnya.
Oleh karenanya, menurut Habib Aboebakar, dicabutnya Maklumat Kapolri bukan berarti semua bebas mengumpulkan massa. Untuk itu, ia minta Polri berkoordinasi dengan para Kepala Daerah (Pemda) yang sekaligus ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Kebijakan-kebijakan derah yang mereka buat harus selalu didukung oleh Polri, termasuk penertiban jaga jarak di tempat umum.
“Apalagi untuk wilayah zona merah, kita minta Polri terus membantu penyelenggaraan tertib masyarakat,” pintanya.
Sebagaimana diketahui, dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis, No: STR/364/VI/OPS.2./2020, 25 Juni 2020 yang ditandatangani As Ops Kapolri, Irjen Herry Rudolf Nahak, mencabut Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis, No: MAK/2/III/2020 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19, dicabut. Namun pengawasan dan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di masyarakat, tetap dilakukan.
Alasan pencabutan, sebagaimana STR, dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan penerapan tatanan kehidupan normal yang baru atau New Normal di tengah pandemi Covid-19. (rba)







Komentar