Panja RUU Ciptaker: Kemitraan UMKM Harus Berazas Saling Butuh, Memperkuat dan Menguntungkan

Jakarta – Anggota Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo meminta RUU Cipta Kerja memberikan perhatian serius terhadap kemitraan UMKM dengan perusahaan-perusahan besar atas dasar saling membutuhkan, memperkuat dan menguntungkan.

Permintaan tersebut disampaikan Firman dalam Rapat Panja Baleg DPR RI, membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Cipta Kerja (Ciptaker), klaster UMKM, di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

“Meminta penegasan kembali kepada Pemerintah selaku pengusul RUU Ciptaker agar kemitraan UMKM dengan perusahaan-perusahaan besar atas dasar saling membutuhkan, memperkuat, dan saling menguntungkan,” kata Firman.

Selain itu lanjut politikus Partai Golkar ini, Omnibus Law RUU Ciptaker harus memiliki spirit yang memberi kemudahan pada usaha kecil dan menengah. Oleh sebab itu norma dan pasal dalam undang-undang lama yang dianggap menghambat dan mempersulit akan diperbaiki. “Spirit Omnibus Law untuk memperbaiki dan mencabut norma-norma dan pasal-pasal yang dianggap selama ini menghambat dan mempersulit,” pinta Firman.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menanggapi bahwa kemitraan dalam UMKM hendaknya bisa menimbulkan hasil yang maksimal. “Kemitraan UMKM harus dilakukan dengan perencanaan yang matang, pengelolaan secara profesional, dan menimbulkan hasil yang maksimal dari pelaku usaha UMKM, itu harapan kita pak,” ujar Firman.

Salah satu prinsipnya Omnibus Law RUU Ciptaker adalah mendorong kemajuan UMKM di Indonesia. Selain itu, persyaratan pembuatan usaha juga menjadi perhatian dengan memastikan kemudahan membuat usaha tingkat menengah. Baleg menargetkan pembahasan soal klaster UMKM di RUU Ciptaker bisa diselesaikan dengan lancar dan sesuai dengan harapan para pelaku UMKM.

Komentar