Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Diusulkan Tahun 2021

Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang semula dijadwalkan pada 9 September 2020, lalu ditunda menjadi 9 Desember 2020 melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam Pasal 201A ayat (3) Perppu tersebut, juga diatur apabila pemungutan suara serentak tidak bisa dilaksanakan pada Desember 2020, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana non-alam.

Dalam perkembangannya, Pemerintah bersama DPR RI dan KPU RI telah bersepakat untuk melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 dan KPU selaku penyelenggara segera menindaklanjuti tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada yang tertunda dan memulai kembali tahapan Pilkada pada Juni 2020.

Komite I sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI, menyikapi perkembangan dan kondisi di atas dengan melaksanakan Rapat Kerja, pada Senin, (29/6/2020), menghadiri KPU RI dan Bawaslu RI yang berlangsung dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB. Raker ini dilaksanakan dalam rangka membahas pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, terutama untuk mendengarkan penjelasan komprehensif dari KPU RI dan Bawaslu RI mengenai pelaksanaan Pilkada Serentak lanjutan yang tetap digelar di masa Pandemi yakni 9 Desember 2020.

Rapat Kerja dipimpin langsung oleh Ketua Komite I, Agustin Teras Narang, dihadiri oleh Fachrul Razi; Abdul Khalik; Dfajar Alkatiri (Wakil Ketua), dan sejumlah anggota Komite I DPD RI. Sedangkan dari KPU RI dihadiri oleh Arief Budiman (Ketua); Hasyim Asy’ari; Viryan; PramonoThamtowi Ubaid; Ilham Saputra; dan I Dewa Kade Wiasa Rakasandi (Anggota). Sedangkan dari Bawaslu RI dihadiri oleh Abhan (Ketua); Rahmat Bagja; Ratna Dewi Pettalolo; Fritz Edward siregar; dan Moch Afifudin (Anggota).

Rapat Kerja menghasilkan tiga poin kesepakatan yang tertuang dalam kesimpulan bersama, sebagai berikut:
1. Komite I DPD RI sepakat dengan KPU RI dan Bawaslu RI bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak lanjutan harus benar-benar memperhatikan tingkat kerawanan Daerah sebagai dampak dari Pandemi Covid19;
2. Komite I DPD RI sepakat dengan KPU RI dan Bawaslu RI bahwa keberlanjutan Pelaksanaan Pilkada Serentak lanjutan harus benar-benar mempertimbangkan aspek keselamatan dan kesehatan masyarakat di atas kepentingan apapun; dan
3. Setelah mendengarkan penjelasan dan berdiskusi dengan KPU RI dan Bawaslu RI, Komite I tetap menyatakan sikap menolak atas pelaksanaan Pilkada Serentak lanjutan yàng akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dan mengusulkan Pilkada lanjutan dilaksanakan pada tahun 2021, dengan mempertimbangkan resiko Pandemi Covid19 dan efisiensi anggaran serta demi tercapainya Pilkada yang Jurdil dan berkualitas.

Release ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Komite I DPD RI dalam mengawasi dan menjaga kualitas demokrasi Daerah. Mengawasi pemilhan Kepala Daerah yang Jurdil, legitimate, dan terjaminnya keselamatan masyarakat Daerah.

Komentar