PP Tapera Terbit, Politikus Demokrat: Pemerintah Nyari Duit nih

Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Irwan mempertanyakan kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang muncul di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, saat ini rakyat sudah cukup sulit bertahan di tengah situasi ekonomi akibat pandemi, tetapi pemerintah terus mengambil uang rakyat untuk program yang menyangkut kepentingan rakyat.

“Diskusinya bukan di besaran persennya itu, tetapi pelaksanaan dari PP-nya sendiri, kenapa harus sekarang di tengah pandemi,” kata Irwan, lewat rilisnya, Senin (8/8/2020).

Irwan menduga, pemerintah sekarang ini dengan situasi seperti ini sudah kelihatan arah penanganan ekonominya, dengan Undang-Undang (UU) Minerba, ditambah Perppu Corona.

“Semua sudah dipermudah, usaha-usaha masuk, seharusnya tidak ada lagi (beban iuran ke rakyat), Kewajiban negara untuk memenuhinya tetapi masih menggunakan uang masyarakat untuk pendanaannya,” tuturnya.

Politikus Partai Demokrat ini memaparkan program serupa sebenarnya sudah berjalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). Pemerintah membangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dan itu dijamin oleh negara pendanaannya melalui Kementerian PUPR.

“Jadi buat apa, menurut saya diskusinya di situ, ini kenapa kok pemerintah tiba-tiba mengeluarkan PP untuk pemotongan iuran 3 persen terhadap PNS, BUMN, TNI, polisi termasuk pekerja swasta. Ini kan nyari duit nih, pemerintah nyari duit nih, nggak ada uangnya,” ujar Irwan.

Irwan menyebut jika kebijakan Pemetrintah itu diambil akibat penanganan ekonomi yang gagal, karena negara terancam bangkrut seperti ini akhirnya masyarakat yang jadi korbannya. Dia juga mempersoalkan iuran BPJS Kesehatan dinaikkan 100 persen dan sekarang gaji dipotong untuk Tapera. Padahal, kewajiban negara untuk menghadirkan rumah layak huni. Hal itu sudah diatur Pasal 28A ayat 1 UUD 1945 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Selama ini sudah dilaksanakan, termasuk oleh Pak SBY, di zaman Pak SBY sudah ada program prorakyat ini dan program untuk kepentingan rakyat itu jangan mengambil uang rakyat, apapun itu namanya, tabungan, janganlah. Ini kan gejala-gejala pemerintah begini nih, uang haji dipake, uang ini dipake,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi resmi meneken PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).  PP ini diteken pada 20 Mei 2020 dan diundangkan di tanggal yang sama. PP tersebut diantaranya mengatur pemotongan gaji 3 persen bagi PNS, pegawai BUMN dan BUMD dan 2,5 persen bagi pekerja swasta dan mandiri untuk Tapera.

Berdasarkan Pasal 7 PP 25/2020 ini, BP Tapera tidak hanya mengelola dana perumahan bagi PNS, melainkan bisa diakses oleh seluruh perusahaan. Pekerjaan yang diwajibkan menjadi peserta BP Tapera adalah calon PNS, ASN, prajurit dan siswa TNI, Polri, pejabat negara, pekerja di BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.

Komentar