AMBON– Kota Ambon di Provinsi Maluku akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (22/6/2020). Pergerakan masyarakat mulai dari transportasi hingga tempat-tempat ibadah akan dibatasi guna menekan angka penularan virus corona atau covid19.
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menegaskan, warga yang tidak patuh terhadap PSBB akan diberikan sanksi berupa denda senilai Rp50.000 hingga Rp30 juta.
“Sanksi terkecil untuk orang yang tidak pakai masker didenda Rp50.000,” kata Richard kepada wartawan usai menggelar rapat persiapan PSBB di Ambon, Sabtu (20/6).
Selain sanksi administratif, Wali Kota juga mengatakan akan ada sanksi berupa hukuman pidana yang mana sesuai jenis pelanggarannya.
“Setiap posko akan ada sejumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dibantu polisi dan anggota TNI,” ungkap Richard.
Aktifitas masyarakat yang dibatasi ketat. Seperti rumah ibadah, perkantoran, fasilitas umum, transportasi dan kegiatan sosial budaya lainnya. Aturan tersebut, menurut Richard, telah disahkan pada tanggal Sabtu (20/6) kemarin.
Untuk pembatasan sosial di rumah Ibadah, aturannya akan dikeluarkan oleh kementerian agama. “Ambon ini kan tidak ada zona hijau, merah semua oleh karena itu nanti dari kantor kementerian agama Maluku perlu mengaturnya terutama untuk saudara-saudara kita yang beribada di masjid,” ungkap Richard.
“Jadi secara prinsip itu PSBB juga melarang kegiatan keagamaan yang beribadah di rumah ibadah,” sambung dia.
Selain itu, bagi siapa saja yang masuk keluar Kota Ambon, wajib menunjukan hasil rapid tes, kartu identitas dan sejumlah dokumen perjalanan lainnya.
“Siapapun yang mau datang dari luar daerah ke Kota Ambon perlu menunjukan KTP, hasil rapid test dan surat keterangan perjalanan, begitu pun sebaliknya bagi warga Ambon yang mau ke luar daerah,” jelas Richard.
Sementara khusus bagi para pedagang yang datang dari tiga kecamatan di Pulau Ambon yakni Kecamatan Leihitu, Salahutu, dan Leihitu Barat, diberikan kelonggaran hanya menunjukan surat keterangan dari daerah dan surat sehat dari puskesmas.
“Sedangkan untuk pegawai negeri, tenaga medis, dan karyawan yang tinggal di tiga kecamatan itu tapi bekerja di Ambon hanya menunjukan kartu identitas, mereka bisa masuk,” katanya.
Secara keseluruhan Provinsi Maluku mempunyai kasus positif corona per tanggal 20 Juni 2020 sebanyak 581 kasus dan jumlah kematian sebanyak 13 orang. Sementara yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 161 orang. (atoli).







Komentar