JAKARTA – Pemerintah, KPU dan DPR-RI telah memutuskan Pilkada serentak 2020 berlangsung pada 9 Desember mendatang. Keputusan ini diambil setelah beberapa kali ditunda akibat pandemi COVID-19 sejak awal tahun 2020 hingga saat ini.
Keputusan dilakukan Pilkada serentak pada akhir tahun ini sejalan dengan penerapan hidup baru atau new normal oleh Pemeruntah pusat, meski jumlah positif COVID-19 di Indinesia terus meningkat setiap hari. Kini, jumlah positif COVID-19 di Indonesia menyentuh angka 36 ribu lebih, dan meninggal 2000 lebih, tetapi Pemerintah, KPU dan DPR tetap pada keoutusan mereka untuk melaksanakan Pilkada.
“Kita baru saja memulai apa yang disebut masa new normal, maka setidaknya prioritas kita adalah menyiapkan protokol Kesehatan pelaksanaan Pilkada, termasuk design TPS saat hari H,” kata mantan Anggota DPR-RI Ferry Mursyidan Baldan lewat pesan tertulisnya, Jumat (12/6).
Penerapan protokol kesehatan, kata Ferry sapaan akrabnya adalah hal utama dalam menyalamatkan nyawa manusia ditengah masa pandemi ini. Bagaimana tidak, tempat ibadah yang diketahui selalu bersih masih diminta untuk menjaga jarak, bagaimana dengan waktu pencoblosan, penghitungan suara hingga pengawalan surat suara yang dipastikan akan dihadiri oleh orang dengan jumlah yang banyak.
“Jika rumah ibadah yang relatif bersih masih harus memerapkan physical distancing, bagaimana nanti kehadiran pemilih di TPS, tingkat partisipasi, saat penghitungan suara dan pengawalan suara sampai ketingkat berikutnya, termasuk saat Kontestan ajukan keberatan terhadap hasil,” ujarnya.
“Jadi pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020 adalah sesuatu yang sangat beresiko, dan justru bisa mengganggu tahapan pelaksanaan Pilkada itu sendiri,” tambahnya.
Untuk itu, mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini menyarankan agar Pilkada serentak ini diundurkan hingga pertengahan 2021, agar Pemerintah, pihak penyelenggara Pemilu bisa mematangkan protokol kesehatan yang baik daoam Pilkada.
“Jika diundurkan sampai (setidaknya) pertengahan 2021, selain mematangkan protokol kesehatan dalam Pilkada , juga kita semua berharap pandemi COVID-19 ini sudah relatif bisa dihadapi dengan tatanan yang terstandar, dan Masyarakat pemilih memiliki keyakinan untuk bisa berpartisipasi dengan rasa aman dengan protokol kesehatan yang tersedia,” jelasnya.
Lebih jauh Ferry, usulan penundaan Pilkada karena dirinya ingin pelaksanaan Pilkada secara berkualitas, dan partisipatif karena ada rasa aman, bukan sekedar untuk penundaan dari segi waktu, tapi supaya Pilkada tidak diselenggarakan sekedar ada Pilkada.
“Sehingga intrik pelaksanaan Pemilu berikutnya, Indonesia sudah punya model atau pola pelaksanaannya yang memenuhi prinsip-prinsip Demokrasi, Menjamin Hak Politik Masyarakat dan dengan Penerapan Protokol Kesehatan,” ungkapnya.
“Waktu 6 bulan adalah sesuatu yg singkat untuk sebuah persiapan pelaksanaan Pilkada yang Demokratis,” tutup Ferry. (***)







Komentar