Usai Saksikan Video Sidang Kabinet, Saleh Daulay: Sangat Wajar dan Tepat Presiden Marah

Jakarta – Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay, mengaku telah menyaksikan video arahan Presiden Joko Widodo pada Sidang Kabinet Paripurna, yang digelar di Istana Negara pada 18 Juni 2020.

“Menyaksikan video tersebut, saya mempersepsi Presiden Jokowi sungguh-sungguh marah dan sangat kecewa terhadap capaian-capaian para pembantunya belum ada yang memuaskan, bahkan jauh di bawah harapan beliau (Presiden,red),” kata Saleh, menjawab pertanyaan wartawan, Minggu (28/6/2020).

Menurut Anggota Komisi IX DPR RI ini, capaian-capaian para pembantu Presiden belum ada yang memuaskan implikasinya kan luas. Termasuk pada tingkat ekonomi masyarakat. “Presiden juga khawatir betul dengan tingkat pengangguran yang semakin tinggi,” ujar Saleh.

Bagi Presiden, apa yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini sudah extraordinary. Kejadian luar biasa. “Sayangnya, menurut presiden, para menteri menganggapnya masih biasa-biasa saja. Titik itu yang menyebabkan presiden kesal dan marah,” ungkap mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.

Apa yang disampaikan Presiden itu menurut Saleh adalah benar dan sangat wajar dan tepat jika Presiden marah. Tugas beliau adalah mengevaluasi kinerja para pembantunya. Jika ada yang tidak memuaskan, presidenlah yang berhak memberikan teguran dan peringatan.

“Presiden sudah menyebut akan melakukan apapun. Termasuk akan melakukan reshuffle. Berarti presiden sudah merasakan ada yang tidak beres dalam kabinetnya,” kata anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Utara II itu.

Ditegaskannya, persoalan evaluasi dan reshuffle adalah hak prerogatif Presiden. Jika beliau menilai perlu melakukan perombakan kabinet, bisa dilakukannya kapan saja. Tidak ada yang bisa menghalangi.

“Saya melihat bahwa fokus Presiden adalah penyelamatan 267 juta warga negara. Dan itu disebut beberapa kali dalam pidato. Untuk itu, Presiden rela melakukan banyak hal. Termasuk reshuflle dan mengeluarkan payung hukum yang diperlukan,” imbuh Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR itu.

Komentar