Ahmad Syaikhu Usul Empat Hal Penting Program Tapera

Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu mengusulkan empat hal penting dalam pelaksanaan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Empat usulan penting itu menurut Syaiku, kalau memang Program Tapera tidak bisa ditunda lagi.

Pertama ujar mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu, dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 diatur batasan maksimal penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pada kelompok sasaran Kredit Pemilikan Rakyat (KPR) Sejahtera, KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Kredit Pemilikan Rumah Subsidi Selisih Marjin (SSM), dengan batasan penghasilan per bulan maksimal Rp8 juta.

“Ini dasarnya apa? Rasionalisasinya apa, sehingga menetapkan batas maksimal Rp8 juta untuk ikut Tapera?,” tanya Syaikhu, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dan Komisioner Tapera, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Menurut Syaikhu, angka tersebut tentu saja bisa merugikan bagi mereka yang berhak ikut Tapera, khususnya bagi suami istri yang memiliki penghasilan gabungan melebihi Rp8 juta. “Misal, ada suami istri bekerja di DKI Jakarta. Dengan UMR sekitar Rp4,2 jutaan, maka jika digabung jumlahnya Rp8,4 jutaan. Otomatis tidak dapat ikut Tapera, padahal mereka belum punya rumah,” ungkap Syaikhu.

Oleh karena itu, politikus PKS ini mengingatkan perlu pijakan yang kuat jika memang ingin menetapkan batas maksimal Rp8 juta. Contohnya Rp8 juta dijadikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ini jadi landasan bagi Pemerintah untuk mengikutsertakan MBR dalam Tapera. Sebab pajak penghasilannya saja masih dibebaskan.

Kedua, mantan auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat ini mengingatkan, di samping mengelola dana dari eks Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapetarum) PNS, Tapera juga menerima peserta dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dana wakaf dan dana program pembiayaan perumahan lainnya.

Artinya lanjut mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat itu, target 500 ribu unit rumah masih dirasakan kurang. Sebab backlog pada awal 2020 untuk kelompok ini masih sebesar 1,72 juta unit. Belum lagi penambahan kebutuhan perumahan setiap tahunnya. “Ini tentu saja masih sangat jauh angkanya. Kebutuhannya jelas di atas 500 ribu unit rumah,” tegasnya.

Ketiga, alumni Sekolah Tinggi Akuntan Negara (STAN) itu meminta Tapera ditunda, mengingat situasi yang masih terdampak pandemi Covid-19. Tapi, jika tidak ditunda Syaikhu minta Pemerintah bisa memberikan subsidi khususnya kepada ASN Golongan I dan II. “Idealnya ditunda. Tapi jika Pemerintah memaksa, maka saya minta agar ada subsidi bagi ASN Golongan I dan II. Sebab potongan sebesar Rp2,5 persen itu memberatkan di tengah situasi sekarang,” kata Syaikhu.

Keempat, anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah VII itu berharap Badan Pengelola (BP) Tapera bisa membantu aksesibilitas peserta untuk mendapatkan perumahan. Di samping itu, setelah selesai melakukan cicilan, BP Tapera bisa membantu peserta untuk mendapatkan sertifikat hak milik atas rumahnya. “Ini sangat penting. Para peserta harus dapat kejelasan status kepemilikan rumah setelah selesai,” pungkas Syaikhu.

Komentar