JAKARTA – Perkembangan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam importasi tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018-2020 terus bergulir. Saat ini, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi terkait kasus tersebut.
Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Tanzil Rakhman mengatakan, pihaknya memberikan dukungan penuh kepada Jaksa Agung untuk membongkar skandal penyelundupan tekstil di Indonesia, karena dapat memberikan perlindungan bagi indutri tekstil dalam negeri.
“Kita mensuport penegakan hukum, kalau itu sudah terbukti jelas bersalah, karena itu posisinya merusak tatanan industri (tekstil) kita. Barang penyelundupan itu kalau diproduksi didalam negeri, berapa karyawan yang akan dipekerjakan, jumlah tenaga kerjanya, kemudian berapa efek ekonomi yang bisa ditumbulkan,” kata Rizal di Jakarta, Kamis (2/7).
Rizal meminta pihak yang berwenang agar mengevaluasi pengawasan impor tekstil ke dalam negeri. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus penyelundupan demi kemajuan bangsa, dan bertumbuhnya industri tekstil. Sebab, kata Rizal kejahatan penyelundupan seperti ini dapat merusak tatanan ekonomi nasional, apa lagi jika menyangkut kebutuhan dasar masarakat.
“Kita ingin bangsa kita maju, industi kita tumbuh, yang begitu-begitu harus ditindak, dimanapun itu penyelundupan itu merusak tatanan ekonomi nasional. Mau negara apapun itu,” ucapnya.
“Apa lagi terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat, sandang, pangan papan itu kan. Sandang kan termasuk kebutuhan pokok, apa lagi tekstil termasuk industri manufaktur strategis,” tambahnya.
Akibat banyaknya importir nakal, tegas Rizal, hal itu secara tidak langsung dapat merugikan dan berpengaruh terhadap industri pertekstilan. Lebih lanjut Rizal, jika penyeludupan itu sampai lolos masuk ke Indonesia, akan menggerus pasar tekstil dalam negeri.
“Barang itu kalau masuk ke pasar pasti dengan harga jauh lebih murah. Orang tidak dapat pajak, tidak dapat bea masuk gitu ya, nah kalau harga lebih murah dengan produk sejenis yang dalam negri harganya lebih mahal pasti tidak akan laku,” terang Rizal.
Selain itu, dalam upaya melindungi pasar tekstil dalam negeri, API akan mengajukan safeguard garment, atau upaya pengajuan instrumen perlindungan perdagangan dari banjirnya serbuan produk impor.
“Karena memang pakain jadi masuknya tarifnya persen dan tidak ada aturan, tanpa kouta tanpa persetujuan impor, masuk aja biasa,” beber Rizal
“Makanya kita perlu proteksi pasar dalam negeri dengan cara mengajukan _safeguard,_ ada biaya masuk tambahan untuk barang impor pakian jadi, sehingga nanti barang yang masuk itu harganya misalnya 10 rupiah ada tambahan 3 rupiah, jadi 13 rupiah, kita lokal kita misal jual di 13 rupiah atau 12,5 rupiah kan lebih kompetitif, negara juga mendapat devisa,” tutupnya.
Seperti diketahui, Kasus ini bermula dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, pada 2 Maret 2020. Setelah dicek, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen.
“Setelah dihitung, terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulisnya. ***







Komentar