HNW Desak Presiden dan DPR Cabut RUU HIP dari Prolegnas, Fokus Urus Covid-19

Jakarta – Wakil Ketua MPR RI) Dr. H M Hidayat Nur Wahid, MA kembali mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan mencabutnya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Desakan tersebut menurut Hidayat Nur Wahid (HNW), sesuai dengan aspirasi banyak pihak, untuk menghentikan kegaduhan politik di tengah semakin mengkhawatirkannya pandemi covid-19 di Indonesia. Bahkan sejak beberapa hari terakhir, Indonesia sudah menjadi Negara dengan jumlah korban terbanyak se Asean, dan Jurubicara Negara untuk penanganan covid-19 sudah mengumumkan bahwa prosentase kematian akibat covid-19 di Indonesia adalah yang tertinggi se Dunia.

“Dalam kondisi itu, RUU HIP telah menghadirkan polemik dan demo di mana-mana, yang membuat kegaduhan di masyarakat Indonesia yang lagi terkena darurat kesehatan akibat pandemi covid-19, karena banyak sekali konten mendasar yang kontroversial, yang dinilai publik sebagai men-downgrade Pancasila sebagai Dasar Negara, mengaburkan Pancasila yang disepakati oleh PPKI dan termaktub dalam Pembukaan UUD 45 dengan memunculkan Trisila dan Ekasila, serta mengaburkan sila KeTuhanan YME menjadi Ketuhanan saja, atau Ketuhanan yang berkebudayaan,” kata HNW, Kamis, (9/7/2020).

Selain tidak diterimanya usulan Fraksi PKS dan beberapa fraksi lainnya untuk memasukkan TAP MPRS Nomor XXV/1966 ke dalam konsideran “Mengingat”, sampai RUU itu dibawa ke Rapat Paripurna DPR, dengan mengabaikan Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat yang tidak ikut menandatangani pengusulan RUU itu ke Rapat Paripurna DPR.

Memang akhirnya ujar HNW, PDI Perjuangan setuju menghapus ketentuan soal Trisila dan Ekasila, dan memasukkan TAP MPRS Nomor XXV/1966 ke dalam RUU HIP. Tetapi kesadaran publik akan masalah-masalah mendasar yang timbul akibat RUU HIP sudah sangat meluas, termasuk pihak-pihak yang menuntut agar RUU HIP ini dihentikan atau ditolak bahkan dicabut dari Prolegnas, juga semakin beragam, bukan hanya dari Kelompok Agama Islam saja, bahkan dari Legiun Veteran dan Pemuda Pancasila serta Forum Guru Besar UPI.

“Saat pandemi Covid-19, demo menolak RUU HIP itu semakin meluas di Pusat maupun di Daerah. Banyak sekali pihak, baik pimpinan MPR, pimpinan DPD dan sebagian fraksi di DPR, Menkopolhukam, maupun ormas lintas agama (NU, Muhammadiyah, PGI, KWI, Hikmabudhi, PHDI, Matakin, MUI, FPI, Pemuda Pancasila, Legiun Veteran RI, Asosiasi Dosen se Indonesia, Aliansi Perempuan Peduli Indonesia, GP Anshor, ICMI dan lain-lainnya, sepakat agar RUU HIP ini dihentikan pembahasannya,” ungkap HNW.

Bahkan dalam rapat kerja di Baleg DPR RI bersama Pemerintah dan DPD, kata HNW, anggota Baleg dari Fraksi PKS juga sudah menyampaikan lagi agar sebagai pihak yang mengusulkan (sekalipun tidak bulat) agar Baleg/DPR menarik usulannya ke Pemerintah dan menyepakati bersama Pemerintah dan DPD untuk menarik RUU HIP. “Karenanya, apalagi yang ditunggu pimpinan DPR untuk melaksanakan komitmen menghentikan RUU HIP sebagaimana sebelumnya telah disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin kepada delegasi Pengunjuk Rasa? Atau Presiden segera menyampaikan sikap resmi Pemerintah untuk tidak membahas/tidak menyetujui RUU yang kontroversial dan mendapatkan penolakan dari masyarakat luas itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW juga mengapresiasi terjadinya perubahan Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pergantian Wakil Ketua Baleg yang memimpin pembahasan RUU HIP itu di Baleg sebelumnya. “Ini langkah yang positif yang signalnya bisa ditangkap oleh masyarakat, bahwa akan ada perubahan kebijakan terkait RUU HIP dengan tidak dilanjutkan lagi pembahasannya. Sekalipun yang diperlukan publik adalah adalah sikap resmi fraksi-fraksi dan DPR yang tegas sepakat menghentikan atau mencabut RUU HIP ini dari Prolegnas, agar masyarakat semakin yakin dan tenteram, dan tidak curiga dan gaduh lagi. Agar mereka juga bisa selamat dari covid-19, dan bisa diajak bersama-sama mengatasi covid-19,” ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini berpendapat, penghentian dan pencabutan RUU HIP dari Prolegnas dapat mengakhiri saling curiga, saling tuduh atau fitnah terkait RUU ini. “Misalnya, banyak yang melakukan disinformasi terhadap sikap Fraksi PKS karena menolak dan tidak mengikuti tanda tangan pengusulan RUU HIP tersebut ke Rapat Paripurna DPR. Malah ada yang memalsukan tanda tangan Anggota DPR dari Fraksi PKS. Alhamdulillah ini sudah diklarifisikasi, semoga dapat mencerahkan masyarakat terkait sikap Fraksi PKS yang tegas menolak dan menghentikan RUU HIP itu,” jelasnya.

Dia tegaskan, polemik, saling curiga, dan demo-demo tersebut akan berakhir apabila RUU HIP ini dicabut dari Prolegnas. “Jadi dengan itu maka Negara bisa menenteramkan Rakyat, agar semuanya bisa berkontribusi dan kembali fokus dalam penanganan pandemi Covid-19,” pungkas Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jakarta dan Luar Negeri itu.

Komentar