Ketua MPR Ingatkan ASN yang Ikut Politik Praktis di Pilkada Serentak

JAKARTA – Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo mengakui, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima laporan adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada proses pelaksanaan Pilkada 2020, per 26 Juni sebanyak 369 kasus.

“Saya mendorong KASN segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, dengan meminta kepada para pembina pejabat kepegawaian (PPK) dimasing-masing instansi untuk memberikan sanksi tegas kepada ASN, yang terbukti melanggar netralitas di masing-masing instansi tempat ASN bersangkutan bekerja,” kata Bambang Soesatyo lewat pesan tertulisnya di Jakarta, Rabu (1/7).

Mantan Ketua DPR-RI memberikan dukungan penuh kepada pihak penyelenggara Pemilu seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk bekerja sama dengan KASN dalam melakukan pengawasab terhadap ASN yang ikut serta dalam politik praktis.

“Bawaslu dan KASN harus meningkatkan sinergitas dengan PPK instansi tempat ASN bekerja terkait pengawasan, dan upaya antisipasi tren pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020,” ucap politisi yang akrab disapa Bamsoet itu.

Mantan wartawan ini juga mendorong Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap kepala daerah untuk mengurangi pelanggaran Pilkada sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

“Jadi aturan terhadap kepala daerah untuk mengurangi oelanggaran ini sudah diatur, yakni pada UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mengingat sebanyak 33 persen pelanggaran netralitas ASN dilakukan jabatan pimpinan tinggi di daerah,” jelasnya.

“Mendorong Kementerian dan lembaga seperti Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, KASN, serta Bawaslu agar segera menyelesaikan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan alur, dan proses pengawasan termasuk sanksi bagi ASN yang berpolitik praktis, mengingat adanya larangan bagi ASN untuk ikut berpolitik praktis guna menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada,” sambungnya.

Olehnya itu, politisi Partai Golkar ini meminta ASN untuk tetap netral dalam Pilkada serantak yang akan berlangsung pada bulan Desember 2020 mendatang.

“ASN tetap menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah, serta bersikap objektif dan tidak berpihak kepada siapapun dalam menghadapi kontestasi Pilkada di daerahnya masing-masing,” pintanya. (***)

Komentar