Menaker Minta Perusahaan Siapkan Petugas K3 Covid-19 di Tempat Kerja

Karawang – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta setiap perusahaan menyiapkan petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Covid-19. Petugas K3 Covid-19 dibutuhkan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat kerja.

“Kita minta ada petugas K3 Covid-19 di setiap perusahaan dan perkantoran yang bertugas secara khusus untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tempat kerja,” kata Menaker Ida usai melakukan kegiatan Senam Pekerja Sehat (SPS) di halaman kantor pengelola kawasan Karawang International Industrial City (KIIC), di Karawang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020).

Menaker Ida mengingatkan, agar protokol kesehatan dapat diimplementasikan dengan baik, para pengusaha dan pekerja harus semaksimal mungkin menerapkan pola hidup bersih dan sehat dengan menjadikannya sebagai sebuah budaya hdup. Protokol kesehatan bukan sekadar kewajiban pengusaha kepada pekerja ataupun sebaliknya.

“Jangan bawa masker karena takut dihukum denda. Harus jadi addict, bawa masker harus dijadikan sebuah ketagihan. Mari menyayangi diri sendiri dan menyayangi orang lain dengan menjaga diri agar penyebaran Covid-19 tak terjadi,” kata Menaker Ida.

Tak hanya itu, Menaker Ida juga mendorong para pengusaha untuk menerapkan Gerakan Pekerja Sehat di lingkungan perusahaannya. Gerakan ini bertujuan untuk membantu pekerja/buruh beradaptasi dengan kebiasaan baru. Sehingga mampu mewujudkan dunia industri yang produktif dan aman dari Covid-19.

“Melalui Gerakan Pekerja Sehat, diharapkan pekerja/buruh selamat, sehat, dan produktif serta perusahaan dapat tetap mempertahankan produktivitas dan adaptif dengan kondisi kebiasaan yang baru,” kata Menaker Ida.

Menaker Ida mengungkapkan bahwa program Gerakan Pekerja Sehat merupakan implementasi atas Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Perluasan dari Germas ini untuk menyesuaikan implementasi budaya hidup sehat dengan kebutuhan di tempat kerja. “Gerakan Pekerja sehat bertujuan untuk memasyarakatkan budaya hidup sehat di tempat kerja dan menghilangkan kebiasaan dan perilaku pekerja/buruh yang kurang sehat,” katanya.

Program Gerakan Pekerja Sehat disebutnya memiliki beberapa fokus yaitu deteksi dini penyakit pada pekerja, tempat kerja tanpa asap rokok, aktivitas fisik/olahraga, penyediaan ruang asi, perilaku hidup bersih dan sehat, penggunaan APD, tindakan P3K, dan promosi gizi seimbang.

“Namun Gerakan Pekerja Sehat jangan dijadikan beban dan dianggap sebuah kewajiban. Tetapi harus dijadikan budaya dan kebutuhan hidup sehat. Yang bisa menyelamatkan kita adalah kemauan untuk hidup sehat. Yang penting datang dari kita, mau sehat, butuh sehat, Insya Allah Covid-19 jauh dari kita,” kata Menaker Ida.

Menaker Ida pun mendorong perilaku hidup bersih dan sehat, serta aktivitas fisik dan olahraga harus dijadikan budaya di tempat kerja, agar klaster Covid-19 tak terjadi di tempat kerja. Dengan demikian, diharapkan pekerja/buruh selamat, sehat dan produktif, serta perusahaan tetap mempertahankan produktivitas dan adaptive dengan kebiasaan baru.

“Saya berharap kawasan industri KIIC menjadi bagian garda terdepan untuk membangun pekerja sehat. Kawasan-kawasan industri lain harus melaksanakan hal serupa,” kata Menaker Ida didampingi Plt. Dirjen Binwasnaker dan K3, Iswandi Hari; Direktur PNK3, Ghazmahadi; dan Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno.

Sementara itu, Direktur KIIC, Sanny Iskandar, mengapresiasi dorongan Kemnaker kepada industri agar tetap bekerja secara produktif tanpa melupakan menjalankan protokol kesehatan.

Sani menambahkan, untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik, pihaknya telah berkeliling ke beberapa industri dan pabrik yang ada di Kawasan KIIC. “Mereka (industri-red) semua telah melaksanakan protokol kesehatan. Tapi di KIIC yang terdapat 160 perusahaan/industri belum ada yang positif Covid-19,” katanya.

Komentar