JAKARTA – Buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali Djoko Tjandra ternyata bekerja sebagai Konsultan Bareskrim Polri. Hal ini terungkap dalam Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri No: Sket Covid – 19/1561/VI/2020/Setkes tgl 19 Juni 2020 yang ditandatangani Dr Hambektanuhita dari Pusdokkes.
Posisi Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim Polri ini membuat buronan kelas kakap ini bebas masuk keluar Indonesia dengan surat sakti yang dikeluarkan oleh pihak Polri.
“Ternyata pekerjaan buronan kelas kakap Djoko Tjandra saat ini adalah sebagai Konsultan Bareskrim Polri. Pantas saja dia mendapat keistimewaan luar biasa dan “karpet merah” oleh institusi Polri yang seharusnya menangkapnya,” kata Ketua Presedium Ind Police Watch Neta S Pane lewat pesan tertulisnya di Jakarta, Jumat (17/7).
Hal ini menurut IPW sangat disayangkan, karena buronan kelas kakap ini diistimewakan oleh pihak kepolisian. Parahnya lagi, alamat yang tertera dalam surat keterangan pemeriksaan COVID-19 itu di Kantor Bareskrim Polri di Jalan Turonojoyo No 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Sangat ironis seorang buronan yang paling dicari bangsa Indonesia bukannya ditangkap Bareskrim Polri tapi malah dijadikan konsultan, dengan alamat juga di kantor Bareskrim di Jl Turonojoyo No 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Sungguh luar biasa kinerja Bareskrim Polri ini,” ucapnya.
Dari informasi yang diperoleh IPW menurut Neta S Pane, saat ini Djoko Tjandra sudah berada di apartemennya di lantai 106 Apartement Exchange Kualalumpur, Malaysia. Joko Tjandra bersama dua orang lain kabur dengan jet pribadi yang diduga dari Halim Perdana Kusumah, Jakarta langsung menuju Kuala Lumpur pada akhir Juni.
“Saat hendak naik ke atas jet pribadi itu ketiganya sempat berselfi ria dengan menunjukkan Vis kepada Bangsa Indonesia,” bebernya.
Lebih jauh Neta, melihat Djko Tjandra bebas lenggang kangkung di Indonesia IPW menyimpulkan, hal ini bukanlah akibat ulah pribadi dari oknum jenderal Polisi di Bareskrim saja, seperti yang dikatakan Kadiv Humas Polri kemarin.
“Tapi hal ini akibat persekongkolan jahat para jenderal Polisi untuk melindungi, dan memberi keistimewaan pada buronan kelas kakap yang paling dicari bangsa Indonesia itu. Apakah persekongkolan jahat ini bisa dibongkar dan diusut tuntas, IPW tidak yakin,” jelasnya.
“Apalagi Presiden Jokowi hanya slow slow saja melihat kasus Joko Tjandra yang diberi keistimewaan dan karpet merah oleh para jenderal Polri ini,” tutup Neta. (***)







Komentar