JAKARTA – Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi mengutuk keras aksi pembakaran poster Imam Besar Islam Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS) pada, Senin (27/7) kemarin di depan Gedung DPR, MPR-RI.
“Aksi pembakaran foto Habib Riziq adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi, hal itu seharusnya tidak boleh dilakukan dalam sebuah aksi unjuk rasa,” kata Aboe Bakar di Jakarta, Rabu (29/7).
Menurut Aboe Bakar, tindakan pembakaran poster HRS yang dilakukan oleh sekelompok orang itu termasuk dalam perbuatan permusuhan, dan harus ditindak tegas oleh aparat kepolisian.
“Tindakan tersebut termasuk perbuatan menyatakan permusuhan dan kebencian. Seharusnya aparat memproses mereka dengan pasal 156 KUHP,” tegasnya.
Dalam kasus ini, kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini, aparat kepolisian harus gerak cepat dan tidak berpihak pada satu kelompok tertentu dalam merespon satu aksi yang bisa mengganggu keamanan umum.
“Seharusnya aparat bertindak sigap dengan kondisi saat ini, jangan sampai polisi terhilat cekatan ketika menerima laporan dari satu pihak,” jelasnya.
“Sedangkan kalau ada laporan dari pihak lain terlihat kurang sigap atau bahkan slow respons. Harus diingat bahwa setiap tindakan yang diambil oleh aparat akan selalu menjadi sorotan public,” sambungnya.
Dalam kasus ini, kata Aboe Bakar Polri tidak boleh terluhat berpihak pada satu sisi. Jika dulu pada kasus Ahmad Dani, laporan soal tindakan ujaran kebencian bisa diproses dengan cepat, tentunya pada kejadian saat ini hal serupa bisa dilakukan.
“Saya khawatir jika aparat tidak bertindak sebagaimana mestinya, nanti ada yang mengambil langkah sendiri, mereka bisa melakukan tindakan eigen rechting atau perbuatan main hakim sendiri,” ucapnya.
“Tentunya ini tidak boleh terjadi lebih baik polisi segera melakukan tindakan, apalagi banyak rekaman yang sudah beredar, sehingga cukup mudah mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dan siapa saja yang harus bertanggung jawab,” tutup Aboe Bakar. (***)







Komentar