Pemerintah dan DPR Bersinergi Tolak Aneksasi Israel

Jakarta – Kementerian Luar Negeri menyambut baik Pernyataan Bersama anggota Parlemen dari seluruh dunia yang menolak aneksasi Israel. DPR RI telah memprakarsai Pernyataan Bersama para anggota parlemen seluruh dunia untuk menolak aneksasi Israel terhadap wilayah Palestina. Pernyataan Bersama tersebut mendapatkan dukungan lebih dari 200 anggota parlemen dari 34 negara dan diluncurkan bertepatan dengan Hari Parlemen Dunia yang jatuh pada Salasa (30/06/2020). Prakarsa DPR RI tersebut merefleksikan kepemimpinan parlemen Indonesia dalam menggalang dukungan parlemen secara global bagi perjuangan Palestina.

“Sejauh ini, Pemerintah telah secara aktif menyuarakan desakan penghentian rencana aneksasi Israel melalui berbagai forum internasional. Untuk itu, Pernyataan Bersama para anggota parlemen dunia ini merupakan wujud sinergi dan kemitraan pemerintah dan DPR RI dalam memperkuat dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina,” demikian ditekankan oleh Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Febrian Ruddyard.

“Dalam Pernyataan Bersama ini, para anggota parlemen dari berbagai belahan dunia mengutuk keras dan menolak rencana aneksasi Israel terhadap wilayah Palestina yang merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan tatanan global,” demikian disampaikan oleh Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, pada saat peluncuran Pernyataan Bersama tersebut.

Pernyataan Bersama para anggota parlemen di dunia juga memuat seruan bagi Israel untuk menghentikan semua tindakan illegalnya, khususnya ditengah pandemi COVID-19. Di samping itu, sebagai “pihak yang menduduki”, Israel bertanggungjawab untuk melindungi keselamatan dan keamanan rakyat Palestina.

Para anggota parlemen dari berbagai belahan dunia menggarisbawahi solidaritas dan komitmennya kepada rakyat Palestina, termasuk hak mereka untuk menentukan nasib sendiri. Dalam Pernyataan Bersama tersebut, para anggota parlemen di dunia  menegaskan seruan kepada masyarakat internasional untuk tetap teguh dalam komitmennya  melindungi solusi dua negara dan keprihatinan terkait aneksasi yang terjadi saat pandemi COVID-19.(kemenlu)

Komentar