JAKARTA – Hasil penyelidikan dugaan ijazah palsu miliki Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusasni oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Busel makin terang, setelah kode blanko ijazah yang ada pada ijazah La Ode Arusani bukanlah kode untuk SMP Negeri Banti, Provinsi Papua.
Anggota Pansus La Ode Ashadin mengatakan, setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Pansus selama satu minggu penuh menemukan berbagai kejanggalan pada ijazah orang nomor satu di Kabupaten Busel ini. Tidak hanya kode blangko yang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tetapi kejanggalan juga ada pada catatan khusus dalam ijazah tersebut, yakni waktu digunakan ijazah tersebut satu tahun setelah ijazah tersebut dikeluarkan.
“Satu minggu lebih terbentuk Pansus sudah menemukan kode wilayah blangko ijazah masuk kode wilayan NTB, kemudian di catatan kaki blangko ijazah bagian kiri biasanya itu 1 tahun keluar baru digunakan, kalau yang ini di tahun yang sama dan itu hanya selisih 1 atau 2 bulan. Berarti ini tidak biasanya,” kata La Ode Ashudin kepada wartawan di Kantor Pusat Ombudsman-RI, Kamis (9/7).
Lebih lanjut Anggota DPRD Kabupaten Busel Fraksi Nasdem itu, pihaknya juga sudah mendapatkan bukti lain berupa berkas-berkas terkait kepemilikan ijazah palsu tersebut dari Ombudsman perwakilan Papua, namun berkas yang didapat bukanlah file asli. Untuk itu, kata La Ode Ashidin berharap pihak Ombudsman-RI bisa membantu Pansus untuk mendapatkan berkas-berkas asli secara resmi untuk kelanjutan dugaan ijazah palsu ini.
“Yang berikutnya hasil akhir pemeriksaan itu kita sudah dapatkan di Papua. Walaupun yang kami dapatkan bukan file asli dari Ombudsman Papua, tapi dari pelapor kami sudah dapatkan walaupun dalam bentuk copy-an, makanya kami minta disini kalau bisa difasilitasi Ombusdman-RI untuk bisa diserahkan laporan asli yang resmi, atau paling tidak yang sudah di legalisir,” harapnya.
Lebih jauh La Ode Ashidin, dalam kasus dugaan ijazah palsu ini sudah ditangani oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), tetapi dalam perjalanannya pihak Polda Sultra menutup atau Surat Permberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut. Lanjut La Ode Ashidin, alasan dibentuknya Pansus ijazah palsu ini agar kasus tersebut diselesaikan secara jelas agar tidak ada lagi salah sangka kepada Bupati Busel La Ode Arusani.
“Berikutnya ternyata di 2017 itu yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Sultra, tapi kemudian di-SP3 hanya karena ada SP3 dari Polres Mimika. Oleh karena itu tujuan dari terbentuknya Pansus ini supaya bisa mengklirkan masalah ini agar tidak ada lagi salah sangka antara pihak ini dan itu,” jelasnya.
“Karena di Busel itu terus terang sudah terpolarisasi antara kelompok yang pro dan kontra. Akhirnya dari DPRD-nya dan Pemda sendiri sudah tidak efektif kerja, dan ini sudah tidak bisa dibiarkan. Salah satu cara untuk bisa mengklirkan masalah ini dengan cara dibentuklah Aansus Angket supaya kami bisa mengumpulkan alat bukti dan keterangan. Setelah kami mengumpulkan alat bukti dan keterangan ini kemudian kami buatkan dalam bentuk laporan akhir Pansus. Laporan akhir Pansus kan bukan untuk memakzulkan yang bersangkutan, tetapi ini sebagai bahan yang bisa digunakan oleh pihak-pihak yang berwenang, misalnya pada saat praperadilan atau pada saat membuat laporan akhir itu. kan ada hak menyatakan pendapat itu bagian dari hal yang akan kita lakukan nanti setelah pengumpulan alat bukti ini,” ungkapnya.
La Ode Ashidin pun mengakui, jika dalam proses penyelidikan yang dilakukan Pansus ini terbukti kepemilikan ijazah palsu tersebut benar, maka ada dua konsekwensi yang harus diterima oleh Bupati Busel La Ode Arusani, yakni tindakan hukum dan politik.
“Ya kalau akhirnya itu misalnya praperadilan kemudian menerima lalu SP3 dicabut pasti ada tindakan. Kan ada 2 tindakan, yakni tindakan hukum dan politik. Posisi kami di jalur politik pasti ada diskusi-diskusi, hanya saat ini kami belum bisa memberikan statemen pemakzulan itu. Saat ini kami hanya fokus dulu mengumpulkan alat bukti saja, kami belum berbicara tentang proses pemakzulan kedepan karena itu butuh proses panjang,” tutup La Ode Ashidin. (***)







Komentar