Pulihkan Ekonomi, KKP Diminta Percepat Realisasi Anggaran

Jakarta – Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat realisasi anggaran untuk memulihkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat lain yang berkecimpung di dunia kelautan dan perikanan.

“Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan percepatan realisasi APBN Tahun 2020 guna pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan bagi nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah dan pemasar hasil perikanan, serta masyarakat pesisir,” ujar Sudin, membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, (6/7/2020).

Selain itu, Komisi IV juga mendorong KKP untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan padat karya dan bantuan sosial yang secara nyata negara hadir di tengah-tengah masyarakat akibat pandemi Covid-19. Program kegiatan yang dimaksud adalah Gemarikan, Bulan Bakti Mutu Karantina, Bakti Nelayan, Pelatihan Masyarakat, Pendidikan Vokasi, Bantuan Benih Ikan dan Bahan Baku Pakan Ikan.

Selanjutnya ada program Asuransi Usaha Budi Daya, Klaster Budi Daya Udang, Mesin dan Bahan Baku Pakan, Rumput Laut, Bioflok, Minapadi, PITAP, Ikan Hias, KJA Lobster, Maggot, Cold Storage, Rehabilitasi Mangrove, Kelompok Penggerak Konservasi, Pugar, Desa Wisata Bahari, dan Kelompok Masyarakat Pengawas.

“Adapun program itu guna membantu memulihkan ekonomi pelaku utama sektor kelautan dan perikanan, yaitu nelayan, pembudi daya ikan, petambak garam, pengolah dan pemasar hasil perikanan, serta masyarakat pesisir,” tegas politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Terhadap sejumlah program yang belum selesai ditahun sebelumnya, Komisi IV juga memberikan catatan dan mendorong agar program tersebut segera diselesaikan. “Komisi IV DPR RI meminta KKP untuk menyelesaikan semua program dan kegiatan yang belum selesai pelaksanaannya di tahun-tahun sebelumnya, seperti MIAMARI di Morotai, PIAMARI di Pangandaran, serta pengadaan bantuan kapal dan alat penangkapan ikan (API). Apabila pelaksanaan program dan kegiatan tersebut selesai, agar laporannya dapat disampaikan kepada Komisi IV DPR RI,” jelas Sudin.

Terakhir, Komisi IV juga meminta KKP untuk menjalankan semua prosedur perizinan ekspor benih bening lobster dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, agar ke depan tidak timbul permasalahan.

“Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan wajib berkomitmen dalam melaksanakan pengawasan kegiatan budi daya lobster dan pelepasliaran hasil budi daya lobster ke habitatnya serta pengawasan sumber daya kelautan perikanan agar tetap lestari,” pungkas Sudin.

Komentar