Sekolah dan Kampus Swasta mulai ‘Angkat Bendera Putih’, Fikri Faqih Khawatir IPM Jeblok

Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengkhawatirkan merosotnya angka indeks pembangunan manusia (IPM) menyusul kondisi pendidikan swasta di Tanah Air yang mulai angkat bendera putih menghadapi dampak pandemi covid-19.

“Bila sekolah dan kampus swasta banyak yang tutup, maka yang terimbas lebih jauh ya IPM bisa jeblok,” kata Fikri dalam rilisnya, dari Semarang, Selasa (7/7/2020).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyinggung soal mulai ‘menyerah’-nya sebagian sekolah dan kampus swasta di tanah air akibat dampak dari lamanya pandemi Covid-19 berlangsung.

“Ada info dari sekolah maupun kampus di dapil saya, bahwa kemampuan mereka membiayai operasional hanya sampai Agustus ini, sisanya bergantung pada jumlah siswa dan mahasiswa baru yang mendaftar,” imbuhnya.

Dampak pandemi secara luas turut menyapu berbagai sektor ekonomi, sehingga berdampak pula pada kemampuan daya beli masyarakat, termasuk untuk biaya pendidikan.

“Membayar SPP saja sulit, apalagi untuk membayar uang pangkal seperti yang biasa diterapkan pada siswa dan mahasiswa baru di pendidikan swasta,” katanya.

Sehingga, Fikri menduga angka partisipasi kasar dan angka partisipasi murni Pendidikan swasta di berbagai jenjang, termasuk perguruan tinggi akan menurun. “Bila tidak ada yang mendaftar, pilihan berat lainnya adalah menutup sekolah atau kampus,” ujarnya.

Problem menurunnya angka partipasi penduduk dalam mengikuti program Pendidikan, tentunya akan berdampak signifikan dalam angka indeks pembangunan manusia (IPM). Sedangkan, tiga dimensi dasar dalam menentukan IPM adalah (1) kesehatan, (2) Pendidikan, dan (3) daya beli.

Fikri mengritik pendekatan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 yang dinilai terlalu mementingkan komponen ketiga, yakni daya beli masyarakat. “Sejak awal digelontorkan Rp405,1 triliun dana Covid, coba liat berapa untuk mendukung daya beli dan ekonomi, sementara pendidikan tidak menjadi konsen kebijakan,” ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undan (Perppu) yang kini disahkan menjadi UU nomor 2 tahun 2020. Perppu tersebut dijadikan dasar hukum untuk mengeluarkan anggaran penanganan dampak pandemi Covid sebesar Rp405,1 triliun. Rinciannya, Rp75 triliun untuk kesehatan, Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan, serta Rp150 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional.

Kementerian Keuangan bahkan menaikkan kembali anggaran Covid tersebut hingga tiga kali. Pertama naik menjadi Rp677,2 triliun pada 3 Juni, kemudian naik lagi menjadi Rp695,2 triliun pada 16 Juni, dan terakhir naik menjadi Rp905,1 triliun pada 19 juni.

Komentar