397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Presiden Harus Turun Tangan

JAKARTA – Ombudsman-RI menemukan sebanyak 397 komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) rangkap jabatan, dan hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di tubuh Pemerintah.

Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo menyarankan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN untuk melakukan evaluasi cepat, dan memberhentikan para komisaris rangkap jabatan yang terbukti diangkat dengan cara yang eksplisit bertentangan dengan hukum yang berlaku.

“Mendukung Presiden untuk mengeluarkan aturan yang memperjelas batasan, dan kriteria dalam penempatan pejabat struktural dan fungsional aktif sebagai komisaris BUMN dalam satu pandangan yang koheren,” kata Ketua MPR lewat keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (5/8).

Politisi Partai Golkar ini mendukung Presiden untuk meminta Menteri BUMN memperbaiki peraturan di Kementerian BUMN terkait dengan jabatan komisaris agar poin didalam peraturan tersebut mengatur secara lebih jelas.

“Mengenai penetapan kriteria calon komisaris, sumber bakal calon, tata cara penilaian dan penetapan, mekanisme serta hak dan kewajiban komisaris di BUMN serta akuntabilitas kinerja para komisaris BUMN sampai tata cara publikasinya sesuai aturan yang ada,” jelas Ketua MPR. (***)

Komentar