JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ardi Sedaka bersama tujuh rekannya Denis Dominanto, Eko Wilianto, Muhammad Alfian Syah, Yessy Mariana, Henry Hardijaya, Liliana Zakaria, dan Tjong Chandra di kasus dugaan kredit fiktif Bank Permata dengan hujuman 5 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hukuman 5 tahun penjara kepada Ardi Sedaka dan tujuh rekannya ini karena secara sah, dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 ayat 2 b Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ardi Sedaka, Didit Wijayanto mengatakan, tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar itu dinilai sangat janggal, dan adanya dugaan kriminalisasi terhadap kasus ini.
“Surat dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum, karena banyaknya pelanggaran-pelanggaran KUHAP maupun HAM yang telah terjadi dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan, selain juga terdapat cacat formil dalam surat dakwaan, yaitu dengan mencantumkan peraturan perundang-undangan yang ternyata sudah daluarsa dan telah dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Didit Wijayanto kepada redaksi lewat pesan tertulisnya, Rabu (26/8).
Menurut Didit, dalam kasus dugaan kredit fiktif bank Pertama ini banyak terjadi keanehan dalam persidangan, termasuk di dalamnya pelapor hingga para saksi yang dihadirkan oleh JPU. Pasalnya, dalam kasus ini penyidik sendiri berperan ganda dan menjadi saksi pelapor, dan ini bertentangan dengan Undang-Undang.
“Bahwa lenyidik telah berperan ganda menjadi “Saksi Pelapor” dan hal tersebut bertentangan dengan pasal 26 jo pasal 27 jo pasal 185 KUHAP, dan yang merupakan suatu tindakan yang disebut ‘abuse of power’,” ucapnya.
Lebih parahnya lagi, kata Didit, para saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak memahami terkait pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Lebih parahnya, para saksi ini tidak memahami kenapa mereka dijadikan saksi dalam kasus tersebut.
“Bahwa ternyata para Saksi menyatakan tidak memahami mengenai pasal-pasal yang disangkakan, tidak mengetahui siapa pelaku (tersangka), tidak memahami perbuatan pidana apa yang dilanggar, dan bahkan tidak memahami mengapa dirinya diminta keterangan sebagai saksi,” bebernya.
Dalam kasus ini, JPU menghadirkan lima sakdi ahli pidana dalam persidangan, Dr. Chaerul Huda, Hendra Ruhendra, Dr. Eva Achjani Zulfa, Dr. Dian Andriaean Daeng Tawang SH MH dan Abdul Wahid Oscar. Namun, dari hasil.keterangam para ahli, terlihat JPU tidak menjalankan tugasnya dengan benar dan cacat formil, hingga tuntutan tersebut dinyatakan batal demi hukum.
“Sesuai dengan keterangan berbagai Ahli yang dihadirkan dalam persidangan, maka disimpulkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah tidak melaksanakan tugasnya secara benar, tidak profesional, tidak cermat, tidak teliti dan menimbulkan cacat formiil sehingga dakwaan harus dinyatakan Batal Demi Hukum,” tegasnya.
Lebih jauhnya lagi, bukti-bukti dokumen yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan ini hanya berupa fotokopi, hingga pembuktian itu tidak memiliki nilai pembuktian dalam perkara tipibank, dan tidak bisa digunakan sebagai barang bukti.
“Bahwa ternyata seluruh dokumen yang disita dan dihadirkan dipersidangan hanya berupa fotokopi saja, sehingga jelas tidak memiliki nilai pembuktian dalam perkara tipibank, dan tidak dapat digunakan sebagai barang bukti untuk menghukum terdakwa Ardi Sedaka,” tutupnya.
Diketahui, kasus ini terjadi pada bulan Desember 2013 hingga Mei 2015. Bermula ketika Johnny selaku Direktur PT Megah Jaya Prima Lestari (PT MJPL) mengajukan fasilitas kredit ke PT Bank Permata Tbk dengan tujuan pembiayaan tujuh kontrak pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan PT Pertamina (Persero) Tbk dengan nilai keseluruhan kontrak sebesar 1,6 Triliun.
Kredit itu disebut akan digunakan untuk proyek pembangunan pipanisasi avtur terminal bahan bakar minyak Makassar ke Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan.
Dugaan kredit fiktif mencuat ketika kredit PT MJPL macet, medio Oktober 2017. Direksi baru Bank Permata kemudian melakukan konfirmasi proyek MJPL kepada PT Pertamina. Selanjutnya, PT Pertamina menjawab melalui surat, dan baru diketahui kalau tujuh kontrak MJPL ternyata fiktif atau tidak ada, sehingga PT Bank Permata diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 755 miliar. (***)







Komentar