DPR Minta KPK dan Kejagung Tak Usah Ribut Soal Pemeriksaan 64 Kepsek Inhu

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Jekasaan Agung (Kejagung) tidak perlu ribut soal pemeriksaan terhadap 64 Kepala Sekolah (Kepsek) di Indragiri Hulu atas kasus pemerasan.

“Saya mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh KPK dan Kejagung di Inhu. Adanya pemerasan terhadap 64 Kepala Sekolah memang seharusnya cepat ditangani. Hal ini sangat penting, jangan sampai ada aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki,” kata Aboe Bakar Alhabsyi kepada Liputan.co.id lewat pesan tertulisnya, Minggu (22/8).

Politisi asal Kalimantan Selatan (Kalsel) ini meminta ada koordinasi yang baik antara Kejagung dengan KPK. Pada kasus tersebut, lanjut Aboe Bakar, sebenarnya KPK sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap 83 Kepala SMP se-Indragiri Hulu. Akan tetapi, proses penyelidikan yang dilakukan KPK, kalah cepat dengan langkah Kejakgung yang langsung menetapkan tersangka.

“Akibatnya saya mendengar ada salah satu komisioner yang kemudian bersuara, mereka merasa dilangkahi,” ucapnya.

Politisi yang saat ini menjabat Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berharap, tidak ada sengketa kewenangan di sini, jangan sampai juga ada ego sektoral.

“Semua pihak harus fokus pada target utama yaitu pemberantasan korupsi. Kita tidak boleh kehilangan fokus karena silang pendapat terkait kewenangan penyidikannya,” harapnya.

Lebih lanjut dia, ada dua alternative pilihan yang bisa dilakukan untuk melanjutkan penyidikan ini. Pertama, penyidikan sepenuhnya diserahkan KPK, karena mereka yang lebih dulu melakukan pemeriksaan.

Atau, alternative kedua, perkara ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung karena mereka telah menetapkan tersangka. Pada posisi ini saya kira KPK masih bisa menjalankan fungsi supervisinya. (***)

Komentar