JAKARTA – Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane mengakui, saat ini ada dua buronan kakap Indonesia Indra Budiman dan Sai Ngo NG sudah tertangkap pihak keamanan di Amerika Serikat (AS). Namun pihak Polri masih slow slow saja menyikapinya.
Hal ini berbeda jauh sama aksi perburuan hingga penangkapan Djoko Tjandara yabg super heboh. Padahal kedua buronan ini lebih merugikan banyak orang dan jumlah uang yang dikemplangnya lebih besar.
“Informasi yang diperoleh IPW dari AS menyebutkan bahwa ada dua buronan Indonesia yang masuk dalam Red Notice yg sdh diketahui keberadaannya di AS dan sdh berhasil ditangkap pihak imigrasi AS (ICE),” kata Neta Pane lewat keterangan persnya di Jakarta, Senin (3/8).
Dukatakan Neta Pane, Indra Budiman dan Sai Ngo NG masuk Red Notice tahun 2018. Meski begitu, Neta mengakui ada sumber di AS sedang melakukan koordinasi agar kedua buronan tersebut dipulangkan ke Indonesia.
“Kami sedang koordinasikan untuk bisa dibawa pulang ke Indonesia. Doakan bisa kita lakukan segera ya, sebab masih ada hambatan dari pihak AS disini” ujar Neta mengutip pesan dari sumber di Amerika.
Diketahui, Kasus Indra Budiman adalah kasus penipuan dan money laundering terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta Bali. Sedangkan Sai Ngo NG terlibat kasus korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi Jakarta, dan kedua kasus itu terjadi pada Mei 2015.
“Dalam kasus Indra Budiman, rekannya Christopher Andreas Lie berhasil ditangkap oleh Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015. Kasus ini terungkap setelah keduanya diketahui menipu 1.157 orang dengan kerugian Rp 800 milyar,” ucap Neta.
Dijelaskan Neta Pane, pelaku dan rekannya Indra Budiman melakukan penipuan dengan membuat perusahaan konsultan properti yang menjual apartemen, dan condotel dengan harga Rp 1 milyar lebih.
“Ada 12 properti yang mereka jual. PT Royal Premier Internasional bentukan keduanya menawarkan properti dikemas dengan program investasi emas dan asuransi. Iming-iming yang dilancarkan adalah balik modal di tahun ke-10 hingga ke-15. Nasabah juga mereka janjikan keuntungan, cash back sebesar dua persen, dan mendapatkan hadiah kendaraan mewah,” jelasnya.
“Dalam kasus ini Christopher melakukan kontrak pembelian dengan developer atas nama korban, namun tidak membayarkan uang customer sepenuhnya. Korban tersebar di Jakarta, Bandung, Bali dan Yogyakarta,” sambungnya.
Lebih jauh pegiat kasus hukum ini, sebagian uang digunakan untuk trading dan investasi, dan sebagian lagi untuk membeli rumah, tanah dan kendaraan pribadi. Saat Christofer tertangkap, Indra berhasil kabur ke Korea Selatan dan kemudian ke Amerika hingga tertangkap. Dalam kasus ini, kata Neta pihak Amerika akan melakukan barter buronan dengan Indonesia, dimana ada buronana Amerika telah diamankan oleh aparat kepolisian Indinesia du Bali.
“Sayangnya hingga saat ini jenderal jenderal Mabes Polri belum merespon penangkapan dua buronan kakap di AS. Rupanya para jenderal Mabes Polri masih terpukau dengan penangkapan Joko Tjandra,” pungkas Neta. (***)
Komentar