Soal Status Novida Ginting Kembali Aktif, Ketua DKPP: Keputusan Final

JAKARTA – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali mengaktifkan Evi Novida Ginting kembali sebagai Anggota KPU-RI, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 2020 tentang pencabutan Keppres Nomor 34 /P tahun 2020.

Meski permohonan diaktifkan kembali Evi Novida Ginting lewat Keppres, pihak DKPP tetap konsisten dengan apa yang diputuskan, sebagaimana yang tertuang dalam UU dimana DKPP diamanatkan untuk memeriksa pelanggaran kode etik.

Ketua DKPP-RI Prof Muhammad menerangkan, bahwa pembentukan Undang-Undang (UU) telah berhasil melakukan social engineering membangun sistem etika penyelenggara Pemilu, dengan membentuk lembaga DKPP yang berwenang memeriksa pelanggaran kode etik dengan putusan yang bersifat final dan mengikat.

“Keputusan Presiden No. 83/P Tahun 2020 sudah tepat. Presiden konsisten melaksanakan amanat UU No. 7 Tahun 2017 bahwa putusan DKPP final dan mengikat tidak dapat dianulir oleh PTUN,” kata Prof Muhammad lewat keterangan resminya, Senin (24/8).

Dijelaskan Prof Muhammad, terkait kebijakan KPU sebagaimana tertuang dalam Surat No. 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal Penyampaian Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2020, yang isinya meminta Evi Novida Ginting aktif kembali melaksanakan tugas sebagai Anggota KPU periode 2017-2022 adalah menjadi tanggung jawab Ketua dan Para Anggota KPU.

“Kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan Pilkada harus diutamakan, daripada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan,” jelasnya.

Diketahui, pengumuman diaktifkan kembali Evi Novida Ginting ini berlangsung pada, Senin, 24 Agustus 2020 oleh Ketrua KPU Arief Budiman sebagaiman tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 2020 tentang pencabutan Keppres Nomor 34 /P tahun 2020. (***)

Komentar