Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, berangkat dari berbagai permasalahan yang menghambat sektor ekonomi kreatif (ekraf), maka Komisi X DPR menginisiasi penguatan ekraf, agar kembali berdaya setelah tertekan pandemi Covid-19.
“Komisi X hadir untuk berupaya memperkuat kembali Industri ekonomi kreatif,” kata Fikri, saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara virtual Komisi X DPR dengan para pelaku ekraf, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Sebelumnya lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Komisi X juga sudah memberi rekomendasi pemulihan kembali sektor pariwisata kepada Pemerintah.
“Dan kali ini, Komisi X menyasar ekraf. Komisi X, menginventaris permasalahan ekraf terlebih dulu dengan meminta masukan para pelaku ekraf. Permasalahan itu misalnya, pembiayaan ekraf. Para pelaku ekraf yang tidak memiliki agunan tentu tidak bisa mengakses permodalan lewat perbankan. Permasalahan pemasaran juga sangat krusial, karena banyak pelaku ekraf tak mendapat akses pasar yang luas,” ungkapnya.
Menurutnya, pemasaran sektor industri kreatif juga banyak kendala, bagaimana pengembangan dan pemasaran produk yang masih menjadi hambatan dalam pertumbuhan ekraf di Indonesia.
“Masalah lainnya adalah perlindungan hukum. Banyak produk ekraf yang diklaim pihak lain, sehingga menghambat perngembangan produk ekraf,” ujarnya.
Karena itu, Fikri meminta Pemerintah harus merumuskan kebijakan perlindungan hukum untuk para pelaku ekraf. Kelembagaan, sambung Fikri, merupakan masalah lanjutan bagi pelaku ekraf. “Di pusat ada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Di provinsi dan kabupaten kota hanya ada Dinas Pariwisaata, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata, atau Dinas Pendidikan dan Pariwisata. Ekonomi Kreatif tidak ada,” ungkap Fikri lagi.
Padahal, imbuhnya, secara nasional kontribusi pariwisata untuk devisa negara besar sekali. Ini harus ada kesadaran bersama secara kelambagaan. Di sinilah pentingnya Komisi X mendengarkan langsung permasalahan yang dihadapi para pelaku ekraf untuk kemudian merumuskan rekomendasi bagi Pemerintah.







Komentar