Ada Unsur Pidana Dikebakaran Gedung Kejagung, PKS: Kita Suport untuk Ungkap Pelakunya

JAKARTA – Kesimpulan Mabes Polri terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung-RI) benar-benar mengagetkan publik. Pasalnya, dari kesimpulan Mabes Polri, ada unsur pidana dalam kebakaran Gedung Kejagung.

Hal itu diungkapkan oleh Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo pada, Kamis (17/9) kemarin. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi mengaku kaget dengan hasil kesimpulan tersebut, lantaran keterangan sumber api dari arus pendek listrik tidaklah benar, melainkan berasal dari open flame.

“Kesimpulan yang diambil oleh tim Labfor Bareskrim sungguh mengejutkan saya, hasil kajian mereka yang mengungkapkan bahwa sumber api yang membakar gedung Kejagung berasal dari open flame,” kata Aboe Bakar lewat pesan tertulisnya, Jumat (18/9).

Menurut Aboe Bakar, hasil kesimpulan atas kebakaran Gedung Kejagung ini memiliki konsekuensi yang panjang. Artinya, kebakaran Gedung Kejagung ada unsur kesengajaan, berarti pula ada unsur pidana dalam kebakaran tersebut.

“Tentunya Bareskrim harus menindaklanjuti kesimpulan tersebut dengan Langkah penyidikan,” ucapnya.

“Memang hal ini menjadi tantangan berat bagi Bareskrim, karena harus mampu mengungkap fakta yang terjadi dan membongkar motif pembakaran Gedung kejaksaan tersebut,” tambahnya.

Dikatakan politisi asal Kalimantan Selatan itu, perkara ini bukan main-main, karena banyak terselip rumor skandal penegakan hukum dibalik kebakaran Gedung Kejaksaan Agung tersebut. Selain itu, ini terkait marwah penegakan hukum di  Indonesia.

“Jangan sampai ada yang berkesimpulan kejadian ini adalah upaya untuk mengubur skandal besar penegakan hukum,” jelasnya.

Oleh karenanya, politisi yang akrab disapa Habib Aboe itu minta Bareskrim bekerja secara optimal untuk membongkar perkara ini. “Kita support mereka untuk mengungkap siapa saja pelakunya, apa motifnya, dan jika mungkin ada aktor intelektualnya,” harapnya.

Lebih jauh Habib Aboe, semua harus diurai sampai ke akarnya. Tindakan yang secara sengaja membakar gedung penegak hukum adalah perbuatan terkutuk yang harus disanksi secara tegas.

“Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia,” tutupnya. (***)

Komentar